Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat khususnya influencer memilah dan selektif dalam melakukan promosi kosmetik umumnya melalui skema endorsement.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan kosmetik dengan kandungan merkuri dan hidrokuinon masih ditemukan. Padahal, jelas kedua bahan di atas berbahaya dan tidak sesuai standar produk BPOM.
"Kami ingin setiap kosmetik yang dipakai masyarakat zero kosmetik dan hidrokuinon, saat ini pemasaran kosmetik banyak dilakukan oleh influencer jadi diharapkan para influencer cerdas memilih produk yang akan ditawarkan pada masyarakat," katanya, Rabu (4/3/2020).
Penny mengemukakan secara etika ada tiga hal yang harus diperhatikan influencer atau pendengung sebelum mengunggah produk yang dipromosikan pada masyarakat luas.
Pertama, pastikan produk yang akan diulas merupakan barang legal yang memiliki izin edar resmi dari BPOM. Pengecekan izin tersebut saat ini juga cukup mudah salah satunya melalui ponsel pintar saja.
BPOM pun memastikan kemudahan pengecekan izin kosmetik tersebut sama halnya dengan pengajuan izin untuk produksi dan penjualan kosmetik.
Baca Juga
"Jadi sistem untuk kosmetik cukup mudah tidak seperti obat, produsen atau pedagang hanya perlu melaporkan kandungan dalam sebuah kosmetik selanjutnya BPOM akan memberi nomor notifikasi atau pencatatan dan tindakan pengawasan ketika produk tersebut diizinkan beredar," ujar Penny.
Kedua, Penny mengingatkan, para influencer atau pendengung diminta jangan menggunakan kosmetik yang memiliki klaim berlebihan. Prinsipnya kosmetik bukan obat dan tidak bisa mengobati. Hal itu berarti kosmetik tidak boleh dan tidak bisa mengubah kondisi kulit seseorang baik menghilangkan sesuatu atau memutihkan.
Ketiga, sebelum mengunggah materi untuk promosi di sosial media, baiknya influencer menggunakan kosmetik itu terlebih dahulu dan memastikan keamanannya.
Sementara itu, data per 3 Maret 2020 menunjukkan dari lima komponen nomer izin edar (NIE) yang berada di bawah BPOM, kosmetik mencatatkan angka tertinggi 169.647 diikuti makanan dan minuman 132.526, obat 16.144, obat tradisional 10.617, dan suplemen makanan 4.194.
Adapun sepanjang 2019 lalu nilai temuan kosmetik ilegal masih mecapai Rp185,8 miliar. Lebih merisaukan lagi dari Pengungkapan Perkara Berdaya Ungkit Tinggi sepanjang 2019 ada 335 perkara dengan nilai ekonomi Rp345,5 miliar dan kosmetik menyumbang 144 perkara atau 43 persen dari total.
Tercatat konsumsi fesyen dan kosmetik di Tanah Air sepanjang 2019 tercatat sebesar US$2,3 miliar. Sisi lain, sepanjang 2019 patroli siber dan pengajuan take down kosmetik 1.720 produk.