Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Terminal Kijing, Pembebasan Lahan Hampir Tuntas

Pembebasan lahan warga untuk pembangunan terminal Kijing Kalbar telah mencapai 97 persen.
Terminal Kijing Kalimantan Barat/Bisnis-Puput Ady Sukarno
Terminal Kijing Kalimantan Barat/Bisnis-Puput Ady Sukarno

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II atau IPC menyebutkan pembebasan lahan warga untuk pembangunan Terminal Kijing di Kalimantan Barat telah mencapai sekitar 97 persen.

General Manager IPC Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri menuturkan lahan seluas sekitar 200 hektar milik 924 warga telah dikosongkan.

"Sisanya yang sekitar 3 persen, pembebasannya membutuhkan proses lebih lanjut," jelas Adi, Minggu (1/3/2020).

Adi menyayangkan masih adanya penolakan atas pembebasan lahan karena alasan ganti rugi tidak sesuai.

Adi menjelaskan nilai kompensasi yang disiapkan telah melampaui NJOP serta di atas nilai yang ditetapkan Pemprov Kalbar berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu.

Mekanisme ganti rugi lahan untuk pembangunan Terminal Kijing, ujar Adi, mengacu pada Perpres Nomor 62 tahun 2018. Perpres itu mengatur bahwa nilai ganti rugi didasarkan pada perhitungan tim penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bekerja secara independen dengan melibatkan masyarakat.

Sejauh ini, tutur Adi, Pengadilan Negeri Mempawah telah mengeksekusi pengosongan 8 bangunan dan 7 lahan milik 15 warga Desa Bundung Laut dan Kunyit Laut, Kecamatan Kunyit Laut, Kabupaten Mempawah. Pengosongan lahan dilakukan setelah pada 19 Nopember 2019 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajukan permohonan eksekusi atas keputusan PN Mempawah yang menolak gugatan warga.

Permohonan ini kemudian ditanggapi pengadilan dengan adanya Putusan Eksekusi PN Mempawah, tanggal 2 Desember 2019.

Sebelum pengosongan lahan dilakukan, PN Mempawah menyampaikan teguran tertulis kepada warga yang menolak pada 18 Desember 2019. Teguran tertulis dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Eksekusi PN Mempawah bertanggal 24 Februari 2020.

IPC menghormati proses pembebasan lahan untuk pembangunan Terminal Kijing di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Mempawah. IPC berharap proses pengosongan 8 bangunan dan 7 lahan milik 15 daftar nominatif (danom) warga bisa berjalan baik dan lancar.

Terminal Kijing di Kabupaten Mempawah direncanakan sebagai pengembangan dari Pelabuhan Pontianak. Salah satu Proyek Strategis Nasional ini akan menjadikan Terminal Kijing sebagai salah satu dari tujuh terminal hub (penghubung), yang akan memperkuat konektivitas nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper