Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) akan mengusulkan kebijakan penegakan over dimension over load (ODOL) sebagai perubahan untuk Undang-Undang Omnibus Law.
Ketua Umum Gappmi Adhi S. Lukman mengatakan kebijakan zero ODOL akan menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Selain itu, bisa berdampak panjang kepada konsumen dan produsen.
Kebijakan itu, lanjutnya, membuat produsen harus menaikkan harga produk yang berdampak pada penurunan daya saing. Di sisi lain, juga berimbas terhadap peningkatan beban kepada konsumen. Selain itu dampak berantainya adalah penambahan kendaraan, beban energi, hingga kemacetan.
“Tentu kami menyadari Kemenhub harus menjalankan regulasi yang ada. Namun, kalau tidak sesuai tentu harus direvisi. Kami juga usulkan perubahan di Omnibus Law,” jelasnya, Kamis (13/2/2020).
Aturan penegakan, sambungnya, perlu menyesuaikan agar ekonomi Indonesia tidak terganggu apalagi di tengah situasi sulit saat ini. Adanya perkembangan teknologi jalan dan kendaraan, seharusnya beban muatan meningkat sejalan dengan peningkatan daya tahan struktur jalan.
Saat ini, dia menekankan bersama dengan sejumlah asosiasi lain sedang melakukan kajian independen melibatkan akademisi untuk diusulkan kepada pemerintah. Hal itu untuk memperoleh solusi yang bersifat win-win.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Rachmat Hidayat mengatakan dampak penegakan angkutan truk obesitas akan berdampak terhadap peningkatan biaya logistik.
Pihaknya akan membutuhkan lebih banyak truk untuk melakukan pengiriman. Biaya per unit akan lebih besar dan waktu pengiriman lebih panjang.
Kondisi tersebut mendorong beban pergerakan yang lebih besar berupa kemacetan. Alhasil, meningkatnya biaya produksi dan penjualan juga bisa berdampak kepada turunnya daya saing industri.