Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas ODOL 2021 Jangan Ditunda Lagi

Saat ini bebas ODOL pada 2021 masih mendapat kendala dengan adanya penolakan dari Menteri Perindustrian.
Sejumlah truk melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah truk melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berharap pemerintah tidak menunda pelaksanaan bebas truk obesitas atau over dimension over loading (ODOL) pada 2021.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan saat ini bebas ODOL pada 2021 masih mendapat kendala dengan adanya penolakan dari Menteri Perindustrian.

"Padahal kesepakatan ini sudah ditandantangani oleh tiga instansi yang berkaitan langsung dengan aktivitas kendaraan barang ODOL yang sudah cukup lama direncanakan dan dikerjakan, yaitu Dirjen Hubdat Kemenhub, KaKorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dan beberapa asosiasi serta pemangku kepentingan," tuturnya dalam keterangan pers, Kamis (13/2/2020).

Over dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi). Adapun, over loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan yang mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Dia menuturkan dampak ODOL terhadap infrastruktur dan lingkungan telah menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan runtuh atau putus dan pelabuhan, penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, tingginya biaya perawatan infrastruktur, berpengaruh pada proyek KPBU infrastruktur jalan.

Selain itu, lanjutnya, ODOL berdampak mengurangi daya saing internasional karena kendaraan tidak bisa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan tidak dapat memenuhi Asian Free and Trade Association (AFTA).

"Menciptakan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang, tingginya biaya operasional kendaraan, menyebabkan kerusakan komponen kendaraan, memperpendek umur kendaraan dan menimbulkan polusi udara yang berlebihan," ungkapnya.

Data Kementerian PUPR menyebutkan kerugian negara mencapai Rp43 triliun untuk perbaikan jalan nasional akibat dilewati truk-truk ODOL Semuanya itu bermuara pada turun atau rendahnya tingkat keselamatan lalu lintas di jalan.

Dia bercerita kendaraan ODOL dari sisi pengusaha angkutan bisa jadi menguntungkan dalam jangka pendek, karena dapat mengangkut lebih banyak dengan frekuensi yang lebih sedikit. Namun, risiko bagi publik cukup besar, dari sisi risiko kecelakaan lalu lintas serta kerusakan jalan yang dilalui.

Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah untuk penanganan ODOL akan bermanfaat bagi pengurangan berbagai risiko. Namun, asosiasi dan beberapa pemangku kepentingan belum siap beradaptasi.

Data Kemenhub, terdapat tiga hal kondisi terbaru terhadap ODOL yakni hilangnya keadilan, seharusnya truk kecil bisa hidup tetapi dihajar ODOL muatannya; kendaraan barang kita tidak bisa keluar lintas batas negara karena ODOL; dan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Avaibility Payment (KPBU AP) pembangunan jalan oleh Kementerian PUPR.

Jika mengikuti perkembangan kebijakan bebas ODOL sejak diluncurkan tahun 2017 hingga 2020, sambungnya, pemerintah setidaknya sudah melakukan empat hal, yaitu penguatan regulasi; sosialisasi, koordinasi dan kesepakatan; pelaksanaan program pendukung; dan penindakan dan penegakan hukum.

Djoko menuturkan dari beberapa kesepakatan yang sudah dilakukan ada hal yang dianggap berhasil, seperti PT Astra Honda Motor memberlakukan pengangkutan sepeda motor tidak over dimension over loading dan PT Pelindo melarang truk over dimension over loading melarang memasuki wilayah pelabuhan.

Selain itu, dia menilai sudah dapat mengubah pandangan atau image di masyarakat jika Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang selama ini sebagai salah satu sarang pungli, sudah tidak terjadi lagi.

"Jika terbukti masih terjadi, maka sanksinya cukup berat bagi petugas yang melakukannya, dapat dipecat. Targetnya sudah menjadi tempat beristirahat pengemudi truk. Apalagi ketersediaan terminal angkutan barang di jalan nasional masih sangat minim," katanya.

Aturan kewajiban uji tipe kendaraan ada pada pasal 50 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Sementara itu, sanksinya ada di pasal 277 pada regulasi yang sama menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Indonesia dengan memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp24 juta.

Selama kurun waktu 2019, data Korlantas Polri mencatat terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas. Sebesar 136.470 kendaraan (10 persen) melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas beban dan kapasitas dimensi. Dalam sehari rata-rata 378 angkutan barang melanggar ODOL.

Pelanggaran ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelanggaran lalu lintas versi Korlantas Polri. Peringkat pertama, pelanggaran surat menyurat 388.841 (28 persen), kedua pelanggaran marka 356.152 (26 persen), dan ketiga pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan 224.600 (16 persen).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper