Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Masukan ALFI Soal Pemberantasan Truk Obesitas

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung kebijakan menghilangkan truk obesitas dari jalan tol maupun non tol termasuk di penyeberangan. Namun, sejumlah catatan harus dipenuhi.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mendukung kebijakan pemerintah untuk menghilangkan truk obesitas dari jalan tol maupun non tol termasuk di penyeberangan.

Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan ada sejumlah catatan yang harus dipenuhi untuk memberantas truk kelebihan muatan dan dimensi (ODOL).

Dia menuturkan dibutuhkan langkah bijak dari pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem terutama karena industri sudah terbiasa dengan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih.

"Dibutuhkan suatu langkah bijak dari pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem keseluruhan terutama sektor industri dan perdagangan atas penerapan aturan terkait ODOL," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, pertimbangan pemerintah dalam kebijakan menghilangkan ODOL sebenarnya sangat positif sebagai salah satu penerapan standar laik jalan bagi angkutan barang yang fokus utamanya pada keselamatan, efisiensi biaya perawatan jalan, serta tertib berlalu lintas.

Meskipun demikian, nyatanya terjadi ketidaksesuaian di lapangan terhadap standar aturan yang sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya, bahkan sebagian truk ODOL tetap memperoleh izin laik jalan.

Demikian pula sebagian industri manufaktur sebagai pemilik barang yang menjadi pengguna kendaraan angkutan barang telah melakukan investasi modul kemasan atau palet yang ukurannya dihitung sesuai dimensi dan kapasitas angkut kendaraan melebihi batasan standar aturan yang berlaku.

Angkutan yang sudah dihitung ukurannya tersebut, selanjutnya saat ini dikategorikan sebagai ODOL yang sanksinya bisa sampai pidana.

"Mungkin hal ini menjadi latar belakang Kementerian Perindustrian menyampaikan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk meninjau kembali tata kelola penerapan dan sanksi terkait kebijakan ODOL," tuturnya.

Pasalnya, stabilitas kegiatan dan struktur biaya produksi pada industri manufaktur dapat terganggu. Hal itu juga berpotensi menimbulkan gangguan pula terhadap kapasitas pasokan serta daya saing produk.

Di sisi lain, masih banyak juga kondisi jalan yang belum memenuhi kriteria kelas jalan nasional pada beberapa lokasi pelabuhan, pergudangan maupun pabrik di beberapa wilayah.

Jika mengacu pada penerapan ODOL, imbuhnya,  jalan tersebut tidak dapat diakses oleh kendaraan atau truk angkutan barang yang seharusnya sesuai peraturan terkait ODOL ini.

Selain itu, Yukki mengeluhkan masih banyak kawasan industri yang berdampingan tidak memiliki akses jalan antar kawasan atau ada akses jalannya tidak mampu dilalui kendaraan angkutan barang, sehingga angkutan barang mesti putar arah melalui akses jalan tol yang pada akhirnya menjadi komponen tambahan biaya dan waktu bagi pelaku Industri.

"Dengan demikian, penerapan kebijakan ODOL yang bertahap dan berjenjang dalam rangka menyesuaikan dengan kenyataan kondisi lingkungan setempat serta prioritas komoditas akan sangat bijak dalam menjaga stabilitas ekosistem area yang terdampak," ujarnya.

Adapun, rencana penerapan zero ODOL oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menanti rapat di tiga kementerian yaitu Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kemenperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper