Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendukung penertiban truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) di jalan tol dengan sejumlah pertimbangan utama.
Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan sudah menyatakan dukungannya terhadap penertiban ODOL sejak awal. Namun, upaya ini tidak mudah karena banyak hal yang menjadi pertimbangan.
"Daya angkut yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dengan MST [muatan sumbu terberat] 10 ton di jalan kelas 1. Ini juga perlu dicermati karena dalam pelaksanaannya di lapangan apabila diterapkan dengan ketat sekali maka daya angkut sangat kecil ini pasti merugikan ekonomi, sehingga ini juga harus di evaluasi," paparnya, Selasa (11/2/2020).
Dia mengusulkan adanya peningkatan jumlah berat yang diizinkan (JBI) kendaraan melalui pendekatan teknologi kendaraan, sehingga cara menghitung beratnya tidak kaku. Selain itu, pelaksanaan penertiban ODOL dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai kewenangannya hanya dapat dilakukan di jembatan timbang saja yang artinya masih banyak celah pelanggaran.
Apalagi, terdapat sejumlah jembatan timbang yang tidak beroperasi sehingga pengawasan terutama di jalan nasional menjadi tidak maksimal.
Pihaknya juga mengomentari permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menginginkan ada penundaan membuat semakin sulit dalam pengawasan. Pasalnya, ketika ada angkutan barang yang dikecualikan membuat terjadi perdebatan di lapangan saat penindakan.
"Menurut pendapat kami bahwa satu-satunya jalan untuk menerapkan ini adalah penerapan teknologi pengawasan yaitu mengembangkan ETLE [electronic traffic law enforcement] atau tilang elektronik untuk ODOL, sehingga ada kepastian," jelasnya.