Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menargetkan untuk memberantas secara tuntas angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan hingga 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menekankan akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi (ODOL) .
Untuk menjalankan rencana tersebut, imbuhnya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri, Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Kami yakin dapat memberantas ODOL sepenuhnya sesuai target yakni pada 2022," jelasnya, Rabu (12/2/2020).
Lebih jauh, katanya, terkait dengan pengawasan dan penindakan truk ODOL di jalan tol akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol.
Kemenhub, sambungnya, juga sepakat dengan pernyataan Kadin untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Menurutnya, sinergi beragam pihak diperlukan untuk memberantas ODOL hingga tuntas.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa keseriusan Kementerian Perhubungan dalam memberantas ODOL ini terlihat ketika satu persatu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mulai diproses di meja hijau.
Kemenhub akan maksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah. Mereka, sebutnya, akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL.
"Jadi nanti dari hasil penyidikan mereka, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. Kami optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022," pungkasnya.