Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Pastikan Pemberantasan Truk ODOL Terus Dilakukan

Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas angkutan ODOL.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menargetkan untuk memberantas secara tuntas angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan hingga 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menekankan akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi (ODOL) .

Untuk menjalankan rencana tersebut, imbuhnya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri, Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Kami yakin dapat memberantas ODOL sepenuhnya sesuai target yakni pada 2022," jelasnya, Rabu (12/2/2020).

Lebih jauh, katanya, terkait dengan pengawasan dan penindakan truk ODOL di jalan tol akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol.

Kemenhub, sambungnya, juga sepakat dengan pernyataan Kadin untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Menurutnya, sinergi beragam pihak diperlukan untuk memberantas ODOL hingga tuntas.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa keseriusan Kementerian Perhubungan dalam memberantas ODOL ini terlihat ketika satu persatu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mulai diproses di meja hijau.

Kemenhub akan maksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah. Mereka, sebutnya, akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL.

"Jadi nanti dari hasil penyidikan mereka, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. Kami optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper