Bisnis.com, JAKARTA - Operasi pemberantasan truk kelebihan muatan kelebihan dimensi atau over dimension over load (ODOL) wajib dilakukan di seluruh ruas jalan tol di Indonesia, kendati Kementerian Perindustrian meminta penundaan.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemberantasan truk ODOL di jalan tol harus terus berjalan.
"Jangan kendor semangat memberantas ODOL, walau ditentang Menteri Perindustrian. Abaikan saja surat permohonan Menperin," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (11/2/2020).
Dia berharap agar aktivitas pemberantasan truk ODOL melalui razia berkala dan pemasangan sensor pengukur dimensi dan berat (weight in motion/WIM) harus dapat terlaksana di seluruh ruas jalan tol. Dengan demikian, zero ODOL di jalan tol benar-benar terwujud pada 2020 dan pemberantasan selanjutnya berfokus di jalan raya.
Baru-baru ini, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) melaksanakan operasi ODOL pada area tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang dan Dalam Kota. Target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.
Pada operasi ODOL yang dilaksanakan di tiga area tersebut, didapati 277 kendaraan yang melanggar, yaitu 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
Baca Juga
Operasi ODOL tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan. Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol.