Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih melakukan pembahasan mengenai penurunan harga gas industri, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Adapun sebelumnya, dalam rapat terbatas pada Rabu (12/2), Presiden Jokowi meminta harga gas industri sebesar US$6 mmbtu dapat segera direalisasikan.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan saat ini masih dilakukan pembahasan oleh tim karena banyak variabel data yang tengah dikumpulkan.
"Masih digodok. Kami masih kordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, yang penting adalah arahan presiden kemarin harus kami laksanakan. Bukan cuma laksanakan karena memang tujuannya bagus, mulia," ujarnya seusai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2).
Menurutnya, dengan harga gas industri sebesar US$6 mmbtu ini membuat industri akan lebih kompetitif di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, Kementerian ESDM siap mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga gas
Pemerintah juga siap menampung semua usulan yang masuk termasuk rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk penghapusan iuran gas pipa.
Baca Juga
"Pemerintah menampung usulan itu," kata Ego.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Harga Gas Industri, harga gas industri ditetapkan sebesar US$6 atau sekitar Rp83.784 per Million British Thermal Unit (MMBTU).
Adapun terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.