Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta harga gas untuk industri sebesar US$6 per MMBTU segera direalisasikan. Arahan tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40/2016.
Jokowi mengatakan bahwa harga gas untuk industri telah berulang kali dirapatkan.
“Saya mendapat informasi dari menteri ESDM kemarin, bahwa ini akan segera diputuskan. Jadi saya minta Perpres Nomor 40/2016 yang mengatur harga gas untuk industri yaitu sebesar US$6 per MMBTU segera direalisasikan,” katanya dalam rapat terbatas soal Ketersediaan Bahan Baku Bagi Industri Baja dan Besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut Jokowi, hal itu menjadi satu dari tiga hal yang perlu dilakukan untuk mengembangkan industri baja dan besi. Selain harga gas, dia juga meminta agar dilakukan perbaikan pada ekosistem penyediaan bahan baku baja dan besi.
Adapun diberitakan Bisnis sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan memperluas sektor manufaktur dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Kementerian mendapatkan informasi bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga meminta untuk dimasukkan ke dalam Perpres tersebut.
Baca Juga
Sementara itu Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan per 1 April harga gas disesuaikan dan saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan tim PGN.
Menurutnya, harga gas sesuai dengan PP nomor 40/2016 akan dapat dijangkau oleh pelaku usaha di daerah.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Gigih Prakoso juga mengatakan hal serupa. Dia menuturkan bahwa pihaknya sedang berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara intesif.
Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan SKK Migas terkait rencana penurunan harga gas.