Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Industri, Sektor Penerima Manfaat Bakal Diperluas

PLN dikabarkan juga meminta untuk dimasukkan ke dalam Perpres tersebut. Masuknya PLN dalam beleid penurunan tarif gas akan berdampak signifikan bagi seluruh industri.
Jaringan pipa gas/Ilustrasi.
Jaringan pipa gas/Ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan memperluas sektor manufaktur dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Regulasi itu menetapkan harga gas pada sejumlah sektor industri pada  level US$6 per million british thermal unit (MMBtu).

Kementerian mendapatkan informasi bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga meminta untuk dimasukkan ke dalam Perpres tersebut.

Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita mengatakan akan mengupayakan memperluas cakupan sektor dalam Perpres No.40/2016. Menurutnya, tarif gas mendominasi biaya produksi beberapa sektor industri di dalam beleid tersebut.

"Kami akan tambahkan. Misalnya, rubber secara keseluruhan. Kan sekarang masih dalam sarung tangan [saja]. Kami akan memperluas semua artikel karet," katanya di Kementerian Perindustrian, Rabu (5/2/2020).

Agus menyampaikan pihaknya masih menginventarisasi sektor-sektor yang membutuhkan dengan beberapa asosiasi. Adapun, lanjutnya, PLN telah meminta keringanan agar tarif gas yang dikonsumsi pembangkit listrik di level US$6/MMBtu. 

Seperti diketahui, Berdasarkan BPP Juli 2019, komposisi gas dalam penciptaan energi berkontribusi sekitar 25,5 persen, sedangkan biaya penggunaan gas menopang 41,8 persen dari total biaya bahan bakar.  Adapun, tarif listrik bagi sektor industri kini sekitar US$7,12 sen/kWh atau Rp997/kWh.

Agus menyatakan pemasukan PLN dalam perluasan Perpres No. 40/2016 akan meningkatkan daya saing industri secara keseluruhan. Agus berharap PLN dapat memberi dukungan yang lebih baik pada pengembangan industri.

Oleh karena itu, Agus mengusulkan agar PLN memberikan diskon bagi industri pada jam-jam tertentu. Misalnya, ujarnya, dari pukul 22.00--05.00.

"Kami akan bicara kepada PLN agar mereka bisa memberikan fleksibilitas [tarif] listrik," katanya. 

Terpisah, Sekretaris Jendeal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen  (APSyFI) Redma Wirawasta mengatakan masuknya PLN dalam beleid penurunan tarif gas akan berdampak signifikan bagi seluruh industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Adapun, ujar Redma, pemberian  diskon akan memberikan dampak signifikan pada pabrikan hulu dan antara TPT.

"Energi itu 23 - 24 persen [dari total biaya produksi]. Dari 23 persen itu, gas sekitar 75 persen, selebihnya listrik," katanya kepada Bisnis.

Redma menyampaikan pabrikan hulu TPT membutuhkan gas dalam proses polimerisasi. Oleh karena itu, Redma menegaskan bahwa tarif gas bagi industri harus segera direalisasikan. "Ini [tarif gas] harus turun, jangan sampai tidak turun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper