Bisnis.com, JAKARTA — Iming-iming pemerintah untuk menurunkan harga gas untuk industri sudah disampaikan sejak 2016. Tiga tahun lebih berlalu, implementasinya masih jauh panggang dari api.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, ada tujuh sektor industri yang akan mendapatkan harga gas yang kompetitif.