Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapasdap Desak Kemenhub Naikkan Tarif Penyeberangan

Terhitung selama 34 bulan terakhir atau tepatnya sejak April 2017 tarif angkutan penyeberangan belum mengalami penyesuaian.
Kapal Muatan Penumpang (KMP) yang melayani penyeberangan Banda Aceh-Sabang berada di kawasan pelabuhan Ulee Lheu yang mulai dangkal di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/11)./ANTARA-Irwansyah Putra
Kapal Muatan Penumpang (KMP) yang melayani penyeberangan Banda Aceh-Sabang berada di kawasan pelabuhan Ulee Lheu yang mulai dangkal di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/11)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) mendesak regulator agar segera memberlakukan penyesuaian tarif yang telah disepakati. Terhitung selama 34 bulan terakhir atau tepatnya sejak April 2017 tarif angkutan penyeberangan belum mengalami penyesuaian.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan operasi seluruh kapal penyebrangan dapat diberhentikan jika dalam dua minggu ke depan tak ada keputusan yang jelas terkait dengan kenaikan tarif tersebut. Adapun, penundaan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan berdampak bagi para anggota yang berisiko tidak mampu melakukan pembayaran gaji terhadap karyawan, serta kesulitan dalam membayar biaya perawatan hingga biaya perbankan.

"Kami sangat prihatin terhadap lamanya proses kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sudah diajukan dari September 2018 sampai dengan sekarang. Belum ada kejelasan," jelasnya, Selasa (4/2/2020).

Dia menambahkan kenaikan tarif tersebut merupakan kebutuhan bagi para anggota Gapasdap untuk dapat melangsungkan hidup perusahaan mengingat tingginya biaya-biaya yang harus ditanggung oleh setiap perusahaan penyeberangan.

Saat ini, pihaknya juga menyayangkan langkah Kemenhub yang justru melempar persoalan kenaikan tarif ini kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Padahal, penyesuaian tarif tersebut dapat dilakukan sejak 1 Desember 2019.

Kemenhub melakukan pengalihan wewenang tersebut dengan alasan adanya Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berinvestasi tetapi, lanjutnya, setelah dipelajari tidak ada korelasi antara Inpres tersebut dengan penyesuaian tarif penyeberangan.

Dampaknya, proses evaluasi berjalan lambat karena kementerian koordinator harus mulai menghitung dari awal lagi dan tidak mempercayai perhitungan kemenhub yang telah melalui proses begitu lama. Setidaknya Kemenhub dan Gapasdap telah melakukan rapat teknis koordinasi sampai dengan 27 kali dari pertama kali surat pengajuan kenaikan tarif pada September 2018.

Khoiri beranggapan semestinya Kemenhub selaku regulator bisa segera memutuskan karena sudah dan sudah tidak perlu lagi melalui jalur kementerian koordinator. "Bisa jadi ini adalah proses permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan terpanjang dan terlama dari seluruh moda transportasi bukan hanya di indonesia tetapi mungkin di seluruh dunia," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper