Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Angkutan Gapasdap Memohon Kualitas B30 Ditingkatkan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta agar kualitas campuran BBM solar B30 benar-benar diperhatikan sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada mesin.
Endapan minyak FAME (fatty acid methyl ester) dalam mesin kapal akibat proses pencampuran yang tidak sempurna./Dok. Gapasdap
Endapan minyak FAME (fatty acid methyl ester) dalam mesin kapal akibat proses pencampuran yang tidak sempurna./Dok. Gapasdap

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta agar kualitas campuran BBM solar B30 benar-benar diperhatikan sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada mesin.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, menuturkan sebenarnya kandungan FAME (fatty acid methyl ester) yang berasal dari kelapa sawit tersebut mau dinaikkan jadi berapa pun baginya tidak masalah.

"Yang penting kualitas proses blending [penyatuan] dilakukan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada mesin kapal, karena selama ini banyak keluhan dari anggota kami terutama mesin dengan putaran tinggi," paparnya kepada Bisnis, Senin (13/1/2020).

Dia menyarankan agar sebaiknya uji coba dilakukan terlebih dahulu pada mesin-mesin non transportasi. Pasalnya, mesin-mesin transportasi mengandung unsur keselamatan dan jika ada pengabaian pada faktor keselamatan sangat membahayakan dan melanggar hukum.

Khoiri memohon agar kualitas B20 dan seterusnya hingga nanti mungkin penerapan B100 ditingkatkan sesuai kebutuhan mesin agar tidak menimbulkan masalah teknis yang bisa mengganggu kinerja mesin dan memperpendek usia komponen mesin kapal.

"Terjadi penggantian filter bahan bakar yang lebih sering dan pembengkakan biaya penggantian spare parts dan paling fatal bisa menyebabkan kapal bisa black out bila kualitas bahan bakar tidak sesuai standar mesin sesuai pabrik pembuat," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan mandatori B30 per Januari 2020, setelah pada 2019 menerapkan mandatori B20 dalam campuran bahan bakar solar. B30 yang dimaksud yakni pencampuran 70 persen solar murni dengan minyak FAME yang dihasilkan dari kelapa sawit sebesar 30 persen.

Campuran ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan atas impor BBM jenis solar dan meningkatkan serapan sawit di dalam negeri mengingat pasar internasional minyak kelapa sawit tengah bergejolak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper