Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan mengklaim tidak menaikkan harga akibat adanya kebijakan penggunaan BBM rendah sulfur atau berkadar belerang rendah.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menuturkan dari sisi harga jual tiket terutama, perusahaan penyeberangan terikat dengan aturan pemerintah sehingga tidak dapat menaikkan harga begitu saja.
"Biaya operasional mestinya tidak [meningkat] karena pemerintah diharapkan dapat mengendalikan harga BBM nasional apalagi angkutan penyeberangan yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang menjamin pelayanan 24/7/365 setahun dapat menahan disparitas harga selalu mendapatkan BBM subsidi dengan harga yang dijaga oleh pemerintah," paparnya kepada Bisnis.com, Selasa (14/1/2020).
Di sisi lain, dia menilai bahan bakar dengan kandungan belerang rendah memang sudah seharusnya diberlakukan pada kapal-kapal di laut dan penyeberangan.
Khoiri menegaskan BBM dengan kadar belerang tinggi memang merusak mesin kapal. Selain itu, ongkos perawatan bertambah karena olinya menjadi lebih mahal dan sering perbaikan karena kandungan belerang tinggi.
"Harus menggunakan oli dengan total base number [TBN] yang lebih tinggi harganya lebih mahal. Akibatnya menjadi mahal dan gas buang juga tidak ramah lingkungan," terangnya.
Dia menegaskan sudah seharusnya BBM terutama untuk mesin diesel sebaiknya rendah sulfur karena high sulfur oli harus menggunakan angka TBN yang lebih tinggi untuk menetralisir kadar belerang dalam BBM.
"Kami juga terdampak [aturan Kementerian Perhubungan], maka memang menjadi kewajiban pertamina atau pemasok lainnya untuk menyediakan BBM dengan kadar belerang yang rendah supaya memenuhi spesifikasi mesin dan aman buat lingkungan," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhub mewajibkan penggunaan bahan bakar low sulfur bagi setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, baik itu kapal berbendera Indonesia maupun asing.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.
Saat ini , kapal-kapal di Indonesia masih menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur sebesar 3,5%. Selain itu, perlu dipastikan kesiapan Pertamina dalam penyediaan bahan bakar tersebut.
Berdasarkan regulasi International Maritime Organization (IMO) 2020 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 tersebut, pemerintah mewajibkan kapal-kapal Indonesia menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur maksimal sebesar 0,5% yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi.