Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Banjir, Harga Cabai Meroket

Harga cabai rawit merah mencapai Rp100.000/kilogram (kg) di Pasar Senen, Jakarta.
Petani memanen cabai rawit di Desa Porame, Kecamatan Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2017)./Antara-Basri Marzuki
Petani memanen cabai rawit di Desa Porame, Kecamatan Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2017)./Antara-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto mengatakan meroketnya harga cabai merah dan cabai rawit merupakan salah satu faktor pendorong inflasi sebesar 0,39 persen pada Januari 2020.

Naiknya harga cabai merah dan cabai rawit di tingkat konsumen dipicu bencana banjir dan cuaca buruk yang terjadi di beberapa daerah.

"Harga cabai betul [naik] karena cuaca dan banjir pada awal tahun memengaruhi produksi dan distribusi. Apalagi, komoditas cabai gampang busuk," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Senin (3/2/2020).

Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian di Pasar Senen, Senin (3/2), harga cabai rawit merah mencapai Rp100.000/kilogram (kg), jauh lebih tinggi dibandingkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang senilai Rp74.100/kg.  

Menurut Suhariyanto, cuaca buruk dan keterbatasan pasokan cabai di pasar membuat komoditas tersebut berkontribusi hingga 0,13 persen ke inflasi Januari 2020.

"Harga cabai naik di 84 kota di Indonesia. Jadi kenaikannya memang terjadi merata. Kenaikan tertinggi tercatat di kota Jember," ucapnya.

Dari 11 kelompok pengeluaran, sebanyak 6 kelompok memberikan kontribusi terhadap inflasi, 2 kelompok memberikan sumbangan deflasi, dan 3 kelompok tidak memberikan andil terhadap inflasi.

Kelompok makanan, minuman, dan tembakau memberi andil 0,41 persen terhadap inflasi; kelompok pakaian dan alas kaki 0,01 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar rumah tangga 0,03 persen; kelompok kesehatan 0,01 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,02 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,03 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper