Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Sejumlah Ruas Tol Akan Disesuaikan, Ini Respons Pengusaha Logistik

Sektor logistik tak terdampak oleh penyesuaian tarif, karena kenaikan hanya terjadi pada golongan I atau kendaraan roda empat.
Tol Cipali/Antara
Tol Cipali/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha di sektor logistik memastikan bahwa bisnisnya tak akan terdampak oleh penyesuaian tarif tol yang dilakukan secara berkala atau setiap dua tahun sekali.

Sektor logistik tak terdampak oleh penyesuaian tarif, karena kenaikan hanya terjadi pada golongan I atau kendaraan roda empat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmadja Lookman mengatakan bahwa penyederhanaan skema tarif di sejumlah ruas tol yakni golongan II dan III menjadi satu tarif.

Begitu pula dengan penyesuaian tarif untuk golongan IV dan V yang malah diyakini berdampak positif bagi para pelaku bisnis logistik.

"Justru saya lihatnya kok positif ya, karena yang naik [tarif] hanya Golongan I. Sementara kendaraan roda empat atau lebih malah relatif tidak berubah," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/1/2020).

Salah satu ruas tol yang melakukan penyederhanaan skema tarif ketika disesuaikan adalah ruas tol Ujung Pandang Seksi I dan II yang memiliki lima gerbang tol. Tarif lama di gerbang Cambaya, Parangloe dan Kaluku Bodoa adalah golongan I sebesar Rp3.500, golongan II Rp5.000, golongan III Rp6.000, golongan IV Rp7.500, dan golongan V Rp9.000.

Pada 31 Januari 2020 atau setelah disesuaikan, golongan I menjadi Rp4.000, golongan II dan III disamakan Rp5.500, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp9.000. Penyesuaian tarif juga terjadi pada gerbang ramp yang kini tarifnya hanya tiga golongan.

Kemudian, pada ruas tol dalam kota atau Jakarta Intra Urban Toll Road, penyesuaian tarif berupa penurunan tarif juga terjadi pada golongan III hingga V. Perinciannya, golongan III turun menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp15.500, golongan IV turun dari Rp19.000 menjadi Rp17.000, sedangkan golongan V turun dari Rp23.000 menjadi Rp17.000.

Berbekal Keputusan Menteri PUPR No.1231/KPTS/M/2019, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (JSMR) akan menerapkan tarif baru tersebut pada akhir bulan ini.

Bisnis juga mencatat, penyesuaian tarif ruas Tol Cipali yang berlaku pada 3 Januari 2020, tarif terjauh (barrier to barrier) untuk golongan kendaraan III, IV, dan V turun berkisar 12,94 persen sampai dengan 27,45 persen. Adapun, tarif untuk golongan kendaraan I dan II naik masing-masing 5,39 persen dan 15,68 persen.

Dibalik penyesuaian tarif yang lebih menguntungkan bagi pengusaha logistik, Kyat tetap berharap agar pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) oleh pengelola jalan tol untuk tetap dijaga sepanjang waktu atau tidak hanya dilakukan ketika jadwal penyesuaian tarif sudah dekat.

"Harus dijaga sepanjang waktu [kondisi jalan tol] misalnya, tidak boleh berlubang. Kalaupun berlubang harus segera diperbaiki secepatnya," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper