Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyebut proses audit mengenai kompensasi selisih harga bahan bakar minyak (BBM) yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditargetkan rampung paling lambat Maret 2020.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan besaran jumlah kompensasi atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga jual eceran (HJE) BBM.
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses audit yang dilakukan oleh BPK. “BPK baru masuk kemarin untuk audit, kan di audit dulu oleh BPK, baru nanti angkanya disepakati pemerintah, kalau sudah selesai baru, targetnya akhir Februari atau pertengahan Maret,” katanya di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan siapkan dana kompensasi atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 227/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan HJE BBM dan Tarif Tenaga Listrik yang telah diundangkan sejak 31 Desember lalu.
Dalam PMK ini, disebutkan bahwa dana kompensasi dapat dialokasikan dalam APBN ataupun APBN Perubahan pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya atau BA 999.08.
Baca Juga
Dengan ini, kurang bayar pemerintah kepada BUMN seperti Pertamina dan PT PLN (Persero) dapat segera dilunasi lewat dana kompensasi.