Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Tunggu Audit BPK Soal Kompensasi BBM Hingga Maret

Kementerian Keuangan siapkan dana kompensasi atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 227/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan HJE BBM dan Tarif Tenaga Listrik.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyebut proses audit mengenai kompensasi selisih harga bahan bakar minyak (BBM) yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditargetkan rampung paling lambat Maret 2020.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan besaran jumlah kompensasi atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga jual eceran (HJE) BBM.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses audit yang dilakukan oleh BPK.  “BPK baru masuk kemarin untuk audit, kan di audit dulu oleh BPK, baru nanti angkanya disepakati pemerintah, kalau sudah selesai baru, targetnya akhir Februari atau pertengahan Maret,” katanya di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan siapkan dana kompensasi atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 227/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan HJE BBM dan Tarif Tenaga Listrik yang telah diundangkan sejak 31 Desember lalu.

Dalam PMK ini, disebutkan bahwa dana kompensasi dapat dialokasikan dalam APBN ataupun APBN Perubahan pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya atau BA 999.08.

Dengan ini, kurang bayar pemerintah kepada BUMN seperti Pertamina dan PT PLN (Persero) dapat segera dilunasi lewat dana kompensasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper