Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Tunggu Audit BPK Soal Kompensasi Selisih Harga BBM

PT Pertamina (Persero) menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran jumlah kompensasi atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga jual eceran (HJE) bahan bakar minyak (BBM).
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kedua kanan) didampingi Dirut PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (keempat kanan) dan jajaran Direksi berbincang dengan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kantong atau Mobile Storage ketika meninjau Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019)/ ANTARA -M Risyal Hidayat
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kedua kanan) didampingi Dirut PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (keempat kanan) dan jajaran Direksi berbincang dengan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kantong atau Mobile Storage ketika meninjau Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019)/ ANTARA -M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran jumlah kompensasi atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga jual eceran (HJE) bahan bakar minyak (BBM).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Tajudin Noor mengatakan pihaknya belum mengajukan surat tagihan kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN). Dalam ketentuan ini, Direktur PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai KPA BUN.

"Ada tahapan audit dulu dari BPK sebagai auditor negara untuk memastikan besaran jumlah yang dapat diajukan berdasarkan data yang disampaikan Pertamina," katanya, saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (23/1/2020). 

Tajudin menambahkan sebelum menerima audit BPK, pihaknya tidak dapat menyampaikan nilai tagihan kompensasi penjualan BBM bersubsidi. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan siapkan dana kompensasi atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 227/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan HJE BBM dan Tarif Tenaga Listrik yang telah diundangkan sejak 31 Desember lalu.

Dalam PMK ini, disebutkan bahwa dana kompensasi dapat dialokasikan dalam APBN ataupun APBN Perubahan pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya atau BA 999.08.

Dengan ini, kurang bayar pemerintah kepada BUMN seperti Pertamina dan PT PLN (Persero) dapat segera dilunasi lewat dana kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper