Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf Omnibus Law Prioritaskan Perusahaan yang Terima Tax Holiday, Kok Bisa?

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan penentuan bidang usaha yang masuk dalam daftar prioritas masih mengacu pada sektor yang telah mendapat insentif fiskal seperti tax holiday.

Bisnis.com, JAKARTA - Daftar prioritas yang tengah digarap pemerintah dalam draf omnibus law 'Cipta Lapangan Kerja' akan mengutamakan sektor-sektor yang mendapatkan insentif fiskal.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan penentuan bidang usaha yang masuk dalam daftar prioritas masih mengacu pada sektor yang telah mendapat insentif fiskal seperti tax holiday.

Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan daftar tersebut juga akan mencantumkan bidang-bidang usaha yang mendapat fasilitas selain insentif fiskal. Hal tersebut mencakup percepatan izin usaha, pengadaan lahan, dan lainnya.

"Untuk teknis bidang-bidangnya nanti akan diatur dalam Peraturan Presiden," jelas Elen minggu lalu (24/1/2020).

Sebelumnya, Elen juga telah menjelaskan sejumlah kriteria sektor usaha yang akan dimasukkan dalam daftar prioritas. Kriteria bidang pada daftar prioritas (priority list) di antaranya adalah berteknologi tinggi, investasi dalam jumlah besar, berbasis digital, dan padat karya.

Selain itu, daftar yang berada pada klaster kedua dalam omnibus law ini juga mengatur tentang enam bidang yang tertutup untuk investasi. Bidang-bidang yang ditutup tersebut didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan, dan konvensi Internasional.

Adapun, keenam bidang tersebut antara lain perjudian dan kasino, budidaya narkotika golongan I, industri pembuatan senjata kimia, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), serta terkait industri bahan kimia berbahan perusak lapisan ozon dan pemanfaatan atau pengambilan koral/karang dari alam.

Lebih lanjut, dia mengatakan klaster ini juga akan menyederhanakan proses pelaksanaan penanaman modal asing (PMA). Beleid ini akan menghapus ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektoral. Selain itu, dalam RUU Omnibus Law ini, status PMA hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan saham asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper