Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Depan Pemerintah Serahkan Draf Omnibus Law ke DPR

Draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya tinggal menunggu tanda tangan kementerian terkait. Pemerintah optimistis draf ini sudah dapat diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pekan depan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/ANTARA-Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya tinggal menunggu tanda tangan kementerian terkait. Pemerintah optimistis draf ini sudah dapat diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pekan depan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Jumat (24/1/2020).

Susiwijono menjelaskan meskipun pembahasan substansi RUU ini telah rampung, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendetail per klaster untuk memastikan isi rancangan peraturan ini.

Kemenko Perekonomian juga masih membuka kesempatan kepada instansi-instansi negara untuk menyampaikan sejumlah poin yang mereka anggap belum sesuai.

Menurut rencana, pada Minggu (26/1/2020), draf RUU akan diserahkan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk disahkan secara substansi.

Setelah itu, pada Senin (27/1/2020), Menko Perekonomian bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pihak pembuat draf RUU akan melaporkan hasilnya ke Presiden.

“Setelah itu, Presiden akan memanggil menteri-menteri terkait untuk melakukan rapat terbatas atau internal dan kementerian terkait akan turut menandatangani draf RUU,” jelas Susiwijono.

Selanjutnya, Presiden akan mengerimkan Surat Presiden kepada DPR sebagai bentuk penyerahan draf dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut rencana, Surat Presiden tersebut akan diterima oleh pihak DPR pada pertengahan pekan depan.

Susiwijono menambahkan, pemerintah belum menyebarluaskan isi  dari RUU Cipta Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, DPR RI resmi telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Di dalam Prolegnas 2020 tersebut rencananya terdapat 50 UU yang akan dibahas dan empat di antaranya merupakan Omnibus Law.

Omnibus Law yang dimasukkan dalam prolegnas adalah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Ibu Kota Negara, dan Omnibus Law Farmasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper