Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta Berlaku Mulai Bulan Depan

Dasar hukum penyesuaian tarif tol dalam Kota Jakarta sudah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Rivki Maulana
Rivki Maulana - Bisnis.com 27 Januari 2020  |  11:29 WIB
Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta Berlaku Mulai Bulan Depan
Kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan tol dalam kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/5). - Antara/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol memperkirakan penyesuaian tarif tol dalam Kota Jakarta atau Jakarta Intra Urban Toll Road akan dilakukan pada awal Februari 2020. Operator jalan tol saat ini masih melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa dasar hukum penyesuaian tarif tol dalam Kota Jakarta sudah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Beleid yang dimaksud yaitu Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019.

Danang menambahkan bahwa PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (JSMR) selaku operator jalan tol dalam kota masih melakukan sosialisasi penyesuaian tarif. Pada saat yang dinilai tepat, penyesuaian akan diberlakukan.

"Nanti pada saatnya kalau kondisi sudah kondusif ya, dan masyarakat bisa menerima bisa langsung diterapkan. Target kami sebetulnya tahun lalu, [akhirnya] jadi awal Februari ya," ujar Danang di sela-sela awal pelaknasaan penertiban kecepatan berkendara di jalan tol akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020).

Direktur CMNP Djoko Sapto menambahkan bahwa penyesuaian tarif tol dalam kota disesuaikan dengan perhitungan inflasi sebesar 6,86 persen.

Tarif untuk golongan kendaraan I naik Rp500 menjadi Rp.10.000. Namun, tarif untuk golongan III, IV, dan V mengalami penurunan dari semula Rp20.000 menjadi Rp17.000. "Golongan itu malah turun karena ada penyederhaan golongan," ujarnya.

Penyederhanaan golongan dalam sistem penarifan dimulai sejak 2018. Semula, tarif diberlakukan untuk lima golongan kendaraan. Sejak 2018, tarif berlaku untuk tiga golongan kendaraan saja.

Dalam catatan Bisnis, tol dalam kota Jakarta merupakan salah satu jaringan jalan tol yang paling lama beroperasi. Jalan tol dalam kota mencakup ruas Cawang—Tomang—Pluit dan Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Jembatan Tiga/Pluit. Jalan tol tersebut dioperasikan bersama oleh JSMR dan CMNP sejak 1994.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tarif tol jalan tol dalam kota
Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top