Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Dalam Kota Bakal Segera Naik, Simak Tarif Terbarunya!

Tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, berikut rinciannya.
Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota Jakarta - Dok. BPJT
Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota Jakarta - Dok. BPJT

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) melalui Jasamarga Metropolitan akan melakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut sebagaimana telah disetujui Menteri PUPR dalam Keputusan Menteri PUPR No.2130/KPTS/M/2024. 

“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal [SPM] dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol,” tulis Jasamarga Metropolitan dalam Instagram resminya, dikutip Senin (16/9/2024).

Ruas jalan tol yang bakal naik tarifnya yaitu Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. 

Dengan adanya penyesuaian tarif di ruas jalan tol tersebut, maka tarif untuk Golongan I menjadi Rp11.000 dari sebelumnya Rp10.500. Untuk Golongan II dan III naik menjadi Rp16.500 dari sebelumnya Rp15.500.

Kemudian, untuk Golongan IV dan V, tarif yang ditetapkan yakni sebesar Rp19.000. Sebelumnya, Jasamarga Metropolitan menetapkan tarif sebesar Rp17.500 untuk Golongan IV dan V.

Adapun pengumuman rencana kenaikan tersebut sebelumnya sudah disampaikan Jasamarga Metropolitan pada 6 September 2024. Kala itu, pihaknya belum mengungkap tarif terbaru yang akan dipungut dari pengguna jalan tol. 

“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024,” demikian dikutip Senin (16/9/2024). 

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian reguler dan telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) No.38/2004 tentang Jalan.

Selain itu, kenaikan tarif ini juga diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005 tentang Jalan Tol. Merujuk regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. 

Berikut tarif baru tarif Tol Dalam Kota:

Golongan I - Rp11.000

Golongan II - Rp16.500

Golongan III - Rp16.500

Golongan IV - Rp19.000

Golongan V - Rp19.000


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper