Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melaporkan pelanggaran tarif ojek online yang dilakukan oleh Maxim kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan temuan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setiap bulan. Adapun, pelanggaran dilakukan Maxim di Palembang, Solo, dan Balikpapan.
"Maxim ini setiap ekspansi ke kota baru pasti turunkan tarif di bawah yang kami tentukan. Sudah kami sampaikan ke Kominfo dalam bentuk surat yang pertama," katanya, Selasa (21/1/2020).
Dia menambahkan surat telah dikirimkan sejak 30 Desember 2019. Maxim juga sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
Dari pertemuan terakhir, lanjutnya, pihak Maxim masih meminta tenggang waktu hingga 16 Februari 2020 untuk menyesuaikan tarifnya. Namun, waktu yang diminta dinilai terlalu lama.
Kemenhub menyatakan sudah mempersiapkan surat kedua apabila tidak ada perubahan tarif dari Maxim. Surat kedua akan dikirimkan kepada Kominfo dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Baca Juga
Penambahan KPPU dalam laporan surat kedua karena tindakan Maxim dianggap berdampak terhadap persaingan usaha aplikator ojek online (ojol).
"Kami harap Kominfo dan KPPU segera menanggapi surat tersebut. Kami cuma bisa melaporkan saja, tidak bisa menindak aplikator," ujarnya.
Aplikasi Maxim yang merupakan salah satu aplikator transportasi daring dari Chardinsk, Pegunungan Ural, Rusia, telah beroperasi secara resmi di Indonesia.
Maxim sudah mengantongi izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 01522/DJAI.PSE/05/2019 dengan Nama Perusahaan Teknologi Perdana Indonesia.
Hingga kini, Maxim sudah beroperasi di 11 kota, yakni Batam, Balikpapan, Bengkulu, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Samarinda, Yogyakarta, Surakarta, Pekanbaru, dan Banjarmasin.