Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Ancam Suspend Maxim, Ini Penyebabnya

Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan pihaknya sebagai regulator akan memberikan teguran kepada aplikator tersebut yang menjual jasanya di bawah tarif batas bawah (TBB) yang sudah diatur Kemenhub.
Ojek online Maxim./Instagram Maxim
Ojek online Maxim./Instagram Maxim
  • Maxim adalah aplikator transportasi daring yang berasal dari Chardinsk, Pegunungan Ural, Rusia.
  • Maxim saat ini beroperasi di 11 kota di Indonesia.
  • Maxim bermasalah terkait penetapan tarif yang berada di bawah aturan KP 348 Tahun 2019.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan peneguran terhadap aplikasi ride hailing atau transportasi online Maxim melalui usulan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan pihaknya sebagai regulator akan memberikan teguran kepada aplikator tersebut yang menjual jasanya di bawah tarif batas bawah (TBB) yang sudah diatur Kemenhub.

“Kami akan melakukan peneguran terhadap aplikasi Maxim  melalui surat usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang berwenang melakukan pemblokiran sebagai salah satu bentuk pembinaan dan teguran awal agar di daerah lain juga menerapkan kebijakan khususnya biaya jasa sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (23/12/2019).

Langkah tegas ini diambil setelah diketahui Maxim menjual jasa ride hailing sampai dengan Rp3.000 per perjalanan.

Menurutnya, Maxim bisa bertahan asal sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang sudah dibuat oleh Kemenhub. Pihaknya, selaku regulator sangat berupaya menjaga iklim persaingan usaha agar tetap sehat.

“Sejauh ini Maxim bermasalah terkait penetapan tarif yang berada di bawah aturan KP 348 Tahun 2019, sehingga menimbulkan kecemburuan dan kericuhan antar pengemudi ojek online. Contoh permasalahan seperti di Batam, Lampung, Balikpapan dan Solo,” jelasnya.

Dia juga menyebut Maxim sudah melakukan audiensi sejak bulan Juni/2019. Kemenhub pun sudah berulang kali memberikan pemahaman terkait aturan angkutan sewa khusus (ASK).

Terkait dengan ditutupnya kantor Maxim di Solo oleh sejumlah pengemudi ojek online (ojol), Kemenhub menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada kepolisian.

“Yang berwenang menjawab hal ini adalah pihak Kepolisian sehingga Kementerian Perhubungan menunggu laporan dari Kepolisian sehingga kedepan Kementerian Perhubungan juga bisa menegur Gojek dan Grab apabila terbukti,” urainya.

Maxim saat ini beroperasi di 11 kota, yakni Batam, Balikpapan, Bengkulu. Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Samarinda, Yogyakarta, Surakarta, Pekanbaru, dan Banjarmasin.

“Menurut informasi dari perwakilan Maxim yang hadir mereka masih dalam pengurusan terkait izin di daerah. Untuk pengurusan izin kantor cabang Berdasarkan sistem OSS masih belum berlaku efektif di beberapa daerah,” paparnya.

Aplikasi Maxim yang merupakan salah satu aplikator transportasi daring yang berasal dari Chardinsk yang terletak di Pegunungan Ural, Rusia telah beroperasi secara resmi di Indonesia.

Maxim sudah berizin sesuai Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor : 01522/DJAI.PSE/05/2019 dengan Nama Perusahaan Teknologi Perdana Indonesia.

Adapun Kemenhub sudah mengatur terkait Angkutan Daring terkait taksi Online dan Ojek Online. Pengaturannya antara lain, taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 3244/AJ.801/DRJD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.

Ojek online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Besaran Tarif Angkutan Sewa Khusus ini dibagi menjadi 2 Zona yakni, Zona I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali dengan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar Rp 6.000/km dan Tarif Batas Bawah (TBB) sebesar Rp 3.500/km.

Zona II meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua dengan TBA sebesar Rp 6.500/km dan TBB sebesar Rp 3.700/km.

“Tarif ASK ini sudah mengatur terkait iuran wajib penumpang umum Jasa Asuransi Raharja Rp 60, per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40,” jelasnya.

Sementara itu, tarif ojol menurut KP 348 Tahun 2019, Tarif Ojek Online itu dibagi menjadi 3 Zona yaitu zona I meliputi Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, serta biaya jasa minimal dengan rentang Rp 7.000 – Rp 10.000.

Zona II meliputi Jabodetabek, BJBB sebesar Rp 2.000/km dan BJBA sebesar Rp 2.500, serta biaya jasa minimal dengan Rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua dengan BJBB Rp 2.100/km dan BJBA Rp 2.600 serta Biaya Jasa Minimal dengan Rentang Rp 7.000 – Rp 10.000.

Biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) Kilometer.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper