Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Mandatori B30, INSA Minta Pemerintah Berikan Insentif

INSA mengharapkan ada kebijakan pemerintah yang dapat meringankan biaya operasional sebagai kompensasi mandatori B30 dalam bahan bakar mesin diesel.
ilustrasi./Bisnis-Muhammad Ridwan
ilustrasi./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengharapkan ada kebijakan pemerintah yang dapat meringankan biaya operasional sebagai kompensasi mandatori B30 dalam bahan bakar mesin diesel.

Ketua DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan secara prinsip INSA mendukung kebijakan nasional penerintah. Namun, B30 akan meningkatkan biaya perawatan kapal.

"Sebagaimana hasil penggunaan B20 yang meningkatkan pemakaian consumable parts yang meningkatkan juga maintenance cost, maka kita mengharapkan ada kebijakan lain yang dapat meringankan biaya operasional," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, dia menginginkan dilakukan uji terapan untuk marine use atau penggunaan di kelautan bagi B30, sebelum diberlakukan secara menyeluruh. Dengan begitu, pihaknya dapat melakukan langkah-langkah antisipasi teknis apabila terjadi kendala-kendala operasional.

Hal ini senada dengan, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yang meminta agar kualitas campuran BBM solar B30 benar-benar diperhatikan sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada mesin.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menuturkan sebenarnya kandungan FAME (fatty acid methyl ester) yang berasal dari kelapa sawit tersebut mau dinaikkan jadi berapa pun bagi tidak masalah.

"Yang penting kualitas proses blending [penyatuan] dilakukan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada mesin kapal, karena selama ini banyak keluhan dari anggota kami terutama mesin dengan putaran tinggi," katanya kepada Bisnis.

Dia berharap agar kualitas B20 dan seterusnya hingga nanti mungkin penerapan B100 ditingkatkan sesuai kebutuhan mesin agar tidak menimbulkan masalah teknis yang bisa mengganggu kinerja mesin dan memperpendek usia komponen mesin kapal.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan mandatori B30 per Januari 2020, setelah pada 2019 menerapkan mandatori B20 dalam campuran bahan bakar solar. B30 yang dimaksud yakni pencampuran 70% solar murni dengan minyak FAME yang dihasilkan dari kelapa sawit sebesar 30%.

Campuran ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan atas impor BBM jenis solar dan meningkatkan serapan sawit di dalam negeri mengingat pasar internasional minyak kelapa sawit tengah bergejolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper