Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai menjalankan kerja sama dengan badan usaha di sektor perumahan, tetapi masih menantikan respons dari pengembang.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa yang menjadi penghalang pengembang untuk mengikuti KPBU adalah karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hanya mengajak pengembang besar.
“Soalnya PUPR itu ngajaknya pengembang yang swasta yang besar-besar dan untuk luas lahan yang besar saja. Padahal, kan pengembang harus ada hitung-hitungan untuk mengembalikan ke pemerintah,” kata Totok kepada Bisnis, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, agar pengembang lebih tertarik untuk ikut program kerja sama pemerintah dengan bdan usaha (KPBU), pemerintah bisa mengajak bekerja sama untuk proyek yang luas lahannya lebih kecil, misalnya, seluas 5 hektare.
Apalagi, ujarnya, dengan pemerintah mengutamakan KPBU untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah seharusnya pemerintah bisa memulai dengan proyek yang ukurannya lebih kecil.
“Karena pengembang besar kalau mau bikin proyek besar mereka mending pakai cash flow sendiri atau buat kredit sendiri daripada harus bekerja sama dengan pemerintah karena nantinya harus mengembalikan hasilnya ke pemerintah,” lanjutnya.
Baca Juga
Namun, jika ukuran proyeknya terlalu kecil, pengembang juga pesimistis bisa mengembalikan keuntungan yang didapat kepada pemerintah.
Selain itu, Totok menyebutkan bahwa pemerintah harusnya juga bisa melakukan sistem bank tanah. Pasalnya, dengan bank tanah yang dimiliki pemerintah akan lebih mudah menghitung harga dan pembebasan lahannya juga lebih pasti.
“Kami sebetulnya sangat berminat, cuma ya, itu tadi. Itu program dan ide yang bagus, harusnya jangan hanya mengajak pengembang besar saja,” kata Totok.