Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dapat memastikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat selesai kurang dari 3 bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPR Puan Maharani seusai Rapat Konsultasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (16/12/2019).
Puan mengatakan, rencana awal penyerahan Surat Presiden terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dilakukan pada bulan ini. Namun hingga sehari sebelum masa reses sidang DPR tahun 2019 pada 17 Desember, pihaknya belum menerima Surat Presiden yang berisi RUU tersebut.
Terlambatnya penyerahan Surat Presiden dari target awal membuat dirinya tidak dapat memastikan pembahasan RUU tersebut dapat rampung kurang dari 3 bulan. Pasalnya, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengamandemen 82 UU dan 1.194 pasal.
"Untuk mengubah satu UU yang pasalnya sedikit saja kami juga harus kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi, kami tidak bisa mengira-ngira waktu pembahasan dan isi RUU itu sebelum Surat Presiden sampai ke DPR," jelasnya.
Terkait dengan upaya dari DPR untuk mempercepat pembahasan RUU ini, Puan mengatakan pihaknya akan menunggu Surat Presiden yang ditargetkan sampai pada Januari 2020 terlebih dahulu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga 3 bulan ke depan.
“Saya bisik-bisik, kalau bisa Bu [Ketua DPR Puan Maharani], jangan lebih dari 3 bulan karena perubahan dunia cepet banget. Banyak negara masuk ke resesi dan menuju resesi. Kita enggak mau itu. Kita dahului dengan ini sehingga kita bisa cepat bergerak,” katanya di Istana Negara, Senin (16/12/2019).
Dia mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu akan memuat penyederhanaan regulasi pemangkasan peraturan, dan deregulasi untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan berdaya saing. Rencananya, Jokowi menyebutkan pemerintah akan segera mengajukan rancangan regulasi itu ke DPR pada minggu ini.