Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan ditargetkan sampai ke tangan DPR pada pekan ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai melakukan Rapat Konsultasi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (16/12/2019).
Sri Mulyani menuturkan, dalam konsultasi tersebut, dirinya memaparkan secara singkat isi dari RUU Omnibus Law Perpajakan. Hal tersebut dilakukan agar para anggota DPR dapat mengetahui gambaran umum RUU tersebut sehingga diharapkan dapat mempercepat pembahasan dalam masa sidang tahun 2020.
Ia juga mengatakan, RUU ini menurut rencana sudah sampai di tangan anggota DPR pekan ini.
"Rancangannya nanti akan disampaikan [ke DPR] langsung oleh presiden melalui Surat Presiden minggu ini," katanya.
Sri Mulyani melanjutkan, RUU ini terdiri atas 28 Pasal yang terbagi atas enam cluster. Ke-28 pasal tersebut mengamandemen tujuh Undang-Undang terkait masalah perpajakan, yakni UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.
Adapun enam cluster dalam Omnibus Law Perpajakan terdiri atas pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, kehadiran dua Omnibus Law yang akan diajukan pemerintah diharapkan dapat menimbulkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pihaknya pun akan mempersiapkan diri untuk membahas kedua RUU tersebut.
"Meskipun dapat diselesaikan pada 2020, dampak positifnya diperkirakan baru terasa pada 2021 atau 2022 mendatang. Tetapi, kami sebagai lembaga legislatif akan mempersiapkan segalanya," katanya.