Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kopilot Diduga Bunuh Diri, Denda Rp7 Miliar Wings Air Dipertanyakan

Gerry Soejatman menambahkan nilai denda penalti sebesar Rp7 miliar tidak mungkin hanya diambil dari biaya sejumlah pelatihan pilot. Adapun, terdapat beberapa tahapan yang harus diambil pilot pascasekolah terbang.
Wings Air ATR 72-600 PK-WGS di Kualanamu Medan International Airport/Istimewa
Wings Air ATR 72-600 PK-WGS di Kualanamu Medan International Airport/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Besarnya denda yang diterapkan maskapai Wings Air terhadap salah satu kopilotnya yang melanggar peraturan kerja yakni sebesar Rp7 miliar dinilai tidak wajar.

Konsultan penerbangan dari CommunicAvia Gerry Soejatman menilai adanya penalti yang diterapkan maskapai terkait dengan tindakan indisipliner merupakan hal yang wajar. Namun, dia menilai penalti yang dibebankan harus secara wajar.

"Kenapa perusahaan bisa berani minta ganti rugi nilai setinggi itu, pasti maskapai ada alasannya. Apakah wajar nilai segitu," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (24/11/2019).

Gerry menyatakan hal itu merespons denda penalti dalam kontrak kerja yang dibuat Wings Air terhadap penerbang milik maskapai itu. Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro yang merupakan kopilot Wings Air ditemukan meninggal dunia di tempat kos di Jalan Rawa Lele Gang Melati I Rt. 007/10 Kel. Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. 

Tidak jauh dari lokasi jasadnya ditemukan secarik kertas yang berisi surat pemecatan dari Direktur Operasi Wings Air dan penalti sebesar Rp7 miliar yang diduga menjadi penyebab dia gantung diri.

Gerry menambahkan nilai denda penalti sebesar Rp7 miliar tidak mungkin hanya diambil dari biaya sejumlah pelatihan pilot. Adapun, terdapat beberapa tahapan yang harus diambil pilot pascasekolah terbang.

Pertama, penyetaraan standar. Maskapai pada umumnya memerlukan pilot yang sudah mengantongi Commercial Pilot License (CPL) dengan Multi-Engine Rating (ME) dan Instrument Rating (IR).

Kedua, type rating yakni pelatihan mengenai tipe pesawat yang akan mereka operasikan, dari pengetahuan sistem, prosedur darurat, hingga handling pesawat. Ketiga, tahap endorsements jika pelatihan dilakukan di luar negeri, sehingga wajib untuk disahkan kembali untuk digunakan di Indonesia.

Keempat, mandatory training mencakup hal-hal seperti basic indoctrination (peraturan perusahaan), Crew Resource Management (CRM) training, Emergency Training, Wet Drill, Dangerous Goods, dan lain lain.

Menurutnya, biaya terbesar adalah type rating dengan nilai US$25.000 hingga US$35.000. Biasanya biaya tersebut ditanggung oleh maskapai dan ditukar dengan jaminan masa kerja (training bond period).

Type rating pilot, lanjutnya, adalah investasi yang dikeluarkan oleh maskapai. Bila pilot keluar sebelum masa jaminannya selesai (biasanya 5 tahun), akan diminta untuk membayar biaya training tersebut baik secara menyeluruh atau pro-rata tergantung dengan kontrak.

Akan tetapi, imbuhnya, banyak pilot yang kabur dari ikatan dinas dan membuat maskapai kewalahan. Kontrak maupun kewajiban ganti rugi sering diacuhkan.

"Saya pribadi tidak setuju dengan ganti rugi yang segitu besarnya, tetapi juga ingin nilai yang wajar buat maskapai juga diterapkan dan diberi kekuatan hukum," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper