Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia meminta regulator untuk turun tangan dalam pengawasan kontrak kerja antara pilot dan maskapai yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Presiden Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Capt Iwan mengucapkan duka cita atas meninggalnya kopilot (first officer) Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro dan menyesalkan kejadian tersebut.
Nicolaus Anjar yang merupakan kopilot Wings Air ditemukan meninggal dunia di tempat kos di Jalan Rawa Lele Gang Melati I Rt. 007/10 Kel. Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami ingin menyuarakan kebenaran dan keadilan bagi pilot Indonesia, sehingga terjadi hubungan industrial yang setara antara pilot dan perusahaan," kataya, Minggu (24/11/2019).
Dia mengimbau kepada Kementerian Perhubungan khusunya Ditjen Perhubungan Udara dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kontrak antara pengusaha dan pilot yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Bila diperlukan harus segera dibenahi, sehingga tercapai kesetaraan hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan.
Pihaknya juga akan kembali beraudiensi dengan Komisi IX DPR untuk meminta perlindungan profesi terkait dengan aturan kontrak kerja yang tertuang pada undang-undang.
IPI, lanjutnya, juga mengimbau kepada seluruh pilot Indonesia dan operator untuk melakukan Threat and Error Management guna mencegah terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan sebagai upaya bersama meningkatkan keselamatan terhadap semua penerbangan.
"Kami juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pengusutan lebih mendalam [terhadap kasus kematian Nicolaus Anjar], sehingga terungkap faktor pemicu meninggalnya rekan kami," ujarnya.