Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja diperkirakan dapat mulai berlaku pada April 2020 .
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani saat ditemui di Kantor Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Jumat (22/11/2019).
Menurut Rosan, saat ini pemerintah tengah mempercepat penyelesaian Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Pihak Kadin sendiri turut terlibat dalam upaya ini dengan membentuk Satgas Omnibus Law.
Dikatakan, pembahasan omnibus law ditargetkan selesai pada Desember 2019.
Hal ini agar RUU tersebut sudah dapat dibawa ke parlemen pada Januari 2020 dan sudah dapat ditetapkan pada April 2020.
"Dari segi waktu memang cukup singkat, diharapkan Januari sudah rampung semua. Pasal-pasal masih bergerak dari kisaran 74 sampai 79 UU. Ini terobosan luar biasa yang diperlukan dunia usaha," katanya.
Guna memenuhi tenggat waktu, Rosan mengatakan tim yang dipimpinnya akan mulai bekerja pada akhir minggu ini. Mereka akan mematangkan poin-poin yang telah masuk dalam omnibus law.
Selain itu, pihaknya juga akan membahas secara detail terkait hal yang perlu dimasukkan dan dihilangkan dalam RUU tersebut.
Sebelumnya, Kemenko Perekonomian berkomitmen untuk segera menyelesaikan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja sebelum masuknya masa reses DPR RI yang jatuh pada 13 Desember 2019.
Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ke depan akan dibahas oleh pemerintah bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Omnibus Law pun dipandang perlu segera direalisasikan untuk menjawab tantangan global yang berpotensi menekan perekonomian ke depan.
"Kita percaya kalau Omnibus Law bisa dieksekusi dengan cepat maka pertumbuhan ekonomi 5,3 persen pada 2020 bisa tercapai," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, Jumat lalu.