Bisnis.com, BEKASI — Pengadaan gudang di ruas tol akan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum bagi kendaraan kelebihan muatan dan dimensi menuju jalan tol bebas kendaraan kelebihan muatan dan dimensi pada 2020.
Kepala Detasemen Pengawalan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Bambang Sentot Widodo mengatakan bahwa tindak lanjut usai penilangan kendaraan obesitas masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah penegakan hukum terhadap kendaraan overdimension and overload (odol) hanyalah penilangan tanpa ada pengurangan muatan. Walhasil tidak ada efek jera lantaran kendaraan tersebut diizinkan kembali melanjutkan perjalanan.
"Sampai sekarang ditilang dibiarkan jalan lagi ya, pasti akan melanggar lagi. Nantinya, secara terintegrasi, polisi menilang tapi dari sisi kelebihan muatan harus ada penindakan. Operator jalan tol menyediakan gudang," ujarnya kepada Bisnis di Bekasi, Selasa (20/11/2019).
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk. Dwimawan Heru menambahkan bahwa pihaknya sebagai operator akan menyediakan gudang penyimpanan sementara kelebihan muatan kendaraan odol.
"Kami akan menyediakan fasilitasnya [gudang]. Uji cobanya kan kami sudah bikin di Semarang," katanya.
Baca Juga
Selain gudang, Jasa Marga juga akan memasang weight in motion di 14 titik dan 22 kamera cerdas yang akan mengaplikasikan tilang elektronik berkoordinasi dengan Korlantas.
Kamera tersebut digadang-gadang mampu menangkap secara detail kendaraan hingga pengemudinya. Artinya, pelanggaran yang dilakukan di dalam kendaraan seperti menggunakan gawai saat berkendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman akan mudah terdeteksi.