Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Untuk Apa Operator Tol Sediakan Gudang di Ruas Jalan?

Selain gudang, Jasa Marga juga akan memasang weight in motion di 14 titik dan 22 kamera cerdas.
Truk-truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019
Truk-truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019

Bisnis.com, BEKASI — Pengadaan gudang di ruas tol akan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum bagi kendaraan kelebihan muatan dan dimensi menuju jalan tol bebas kendaraan kelebihan muatan dan dimensi pada 2020.

Kepala Detasemen Pengawalan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Bambang Sentot Widodo mengatakan bahwa tindak lanjut usai penilangan kendaraan obesitas masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah penegakan hukum terhadap kendaraan overdimension and overload (odol) hanyalah penilangan tanpa ada pengurangan muatan. Walhasil tidak ada efek jera lantaran kendaraan tersebut diizinkan kembali melanjutkan perjalanan.

"Sampai sekarang ditilang dibiarkan jalan lagi ya, pasti akan melanggar lagi. Nantinya, secara terintegrasi, polisi menilang tapi dari sisi kelebihan muatan harus ada penindakan. Operator jalan tol menyediakan gudang," ujarnya kepada Bisnis di Bekasi, Selasa (20/11/2019).

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk. Dwimawan Heru menambahkan bahwa pihaknya sebagai operator akan menyediakan gudang penyimpanan sementara kelebihan muatan kendaraan odol.

"Kami akan menyediakan fasilitasnya [gudang]. Uji cobanya kan kami sudah bikin di Semarang," katanya.

Selain gudang, Jasa Marga juga akan memasang weight in motion di 14 titik dan 22 kamera cerdas yang akan mengaplikasikan tilang elektronik berkoordinasi dengan Korlantas.

Kamera tersebut digadang-gadang mampu menangkap secara detail kendaraan hingga pengemudinya. Artinya, pelanggaran yang dilakukan di dalam kendaraan seperti menggunakan gawai saat berkendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman akan mudah terdeteksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper