Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Restitusi Pajak, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Dalam catatan Bisnis.com sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang terakhir kali diubah dalam PMK No.117/PMK.03/2019 arus restitusi tumbuh cukup signifikan. Pada Agustus 2019, kendati ada pelambatan, restitusi masih tumbuh di atas 30%.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menganggap percepatan restitusi sebagai penyebab anjloknya kinerja penerimaan pajak.

Namun demikian, pihak otoritas memastikan bahwa untuk melihat implikasi percepatan restitusi pajak ke penerimaan pajak perlu melihatnya secara komprehensif. Apalagi, percepatan restitusi tak melulu terkait dengan PPN.

"Jadi bisa juga PPh, saya kira ini memang perlu dipilah," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar kepada Bisnis.com, Jumat (4/10/2019).

Arif mengakui bahwa restitusi PPN memiliki kontribusi yang cukup besar dari total restitusi. Namun, restitusi PPh jumlahnya juga tak kalah besarnya.

"Karena itu memang perlu dilihat lagi angkanya," jelasnya.

Dalam catatan Bisnis.com sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang terakhir kali diubah dalam PMK No.117/PMK.03/2019 arus restitusi tumbuh cukup signifikan. Pada Agustus 2019, kendati ada pelambatan, restitusi masih tumbuh di atas 30%.

Salah satu substansi yang diatur dalam beleid tersebut adalah memberikan fasilitas fiskal berupa percepatan restitusi kepada WP yang berisiko rendah.

Naiknya klaim restitusi kemudian membuat hampir semua jenis atau sektor penerimaan pajak yang berkaitan langsung dengan restitusi mengalami kontraksi. PPN dan sektor manufaktur misalnya, sampai Agustus 2019 masing-masing terkontraksi hingga minus 6,36% dan minus 4,8%.

Padahal periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan PPN maupun manufaktur pertumbunannya berada di atas 10%. Rendahnya kinerja pertumbuhan penerimaan pajak dari PPN dan manufaktur ini kemudian membuat peforma penerimaan sampai Agustus 2019 hanya tumbuh 0,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper