1. BPH Migas Cabut Surat Edaran Pengendalian Kuota Solar Bersubsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya mencabut surat edaran tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu 2019.
Usulan pencabutan Surat Edaran No. 3865/Ka BPH/2019 datang dari keputusan hasil rapat pimpinan Kementerian ESDM pada 27 September 2019. Baca selengkapnya di sini
2. Dulu Populer Kini Bangkrut, Ada Apa dengan Forever 21?
Di masa-masa kejayaannya, Forever 21 adalah hot spot busana kaum muda di berbagai penjuru dunia. Peritel asal Amerika Serikat (AS) ini bahkan meraup pendapatan senilai US$4,4 miliar (sekitar Rp62,48 triliun) suatu waktu.
Ditunjang catatan pertumbuhan paling cepat di Amerika, Forever 21 mampu memantapkan diri sebagai kekuatan besar di industri fast fashion. Baca selengkapnya di sini
3. 8 BUMN Jadi Pemilik Baru Saham LinkAja, Garuda Salah Satunya
Sebanyak delapan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN segera bergabung menjadi pemiliki saham LinkAja, salah satunya adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau perusahaan pengelola layanan pembayaran LinkAja, Danu Wicaksana, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu konfirmasi perusahaan-perusahaan BUMN yang bergabung menjadi pemilik saham LinkAja. Baca selengkapnya di sini
4. Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober, Siapkah Pemerintah dan Industri Mamin?
Pelaku usaha, khususnya makanan dan minuman (mamin), mulai was-was menyambut 17 Oktober 2019. Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada tanggal tersebut, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Sertifikasi ini mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, baca selengkapnya di sini
5. Optimalisasi Penerimaan Pajak, Orang Kaya & Korporasi Jadi Incaran
Peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) badan dan wajib pajak orang pribadi (orang kaya) menjadi prioritas otoritas pajak.
Apalagi sampai akhir September 2019, rasio kepatuhan formal WP badan hanya sebesar 61% atau 900.936, sedangkan rasio kepatuhan WP orang kaya lebih rendah dari WP badan yakni pada kisaran 59,3% atau 1,9 juta. Baca selengkapnya di sini