Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober, Siapkah Pemerintah dan Industri Mamin?

Kurang dari dua pekan lagi, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku untuk industri makanan dan minuman.
Sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) menerima sertifikat halal di Kantor Walikota Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1/19)./ANTARA FOTO-Kahfie Kamaru
Sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) menerima sertifikat halal di Kantor Walikota Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1/19)./ANTARA FOTO-Kahfie Kamaru

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha, khususnya makanan dan minuman (mamin), mulai was-was menyambut 17 Oktober 2019. Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada tanggal tersebut, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikasi ini mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Industri mamin menjadi yang pertama dikenakan kewajiban ini karena dinilai paling siap dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Adapun produk kosmetika dan farmasi akan menyusul.

Namun, hingga kini, kesiapan pemerintah masih diragukan, baik dari sisi infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Peraturan Menteri Agama (Permenag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail soal mekanisme hingga biaya sertifikasi juga belum dirilis.

Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober, Siapkah Pemerintah dan Industri Mamin?
Pengunjung memilih minuman di salah satu gerai supermarket./JIBI-Nurul Hidayat

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan jika aturan ini dipaksakan tanpa ada persiapan memadai, maka dampaknya akan negatif terhadap dunia usaha.

“Warung yang menjual produk makanan dan minuman (mamin), rumah makan, atau katering kan juga wajib sertifikasi. Ini akan memengaruhi seluruh supply chain mamin olahan karena kalau enggak punya sertifikat halal, usahanya bakal terhambat. Kami khawatir," ucapnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Jumlah auditor dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memang masih jauh dari kata mencukupi.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai LPH eksisting hanya memiliki sekitar 1.500 orang auditor halal. Sebagian besar di antaranya bahkan bekerja paruh waktu.

Padahal, jumlah usaha mamin skala mikro dan kecil yang layak disertifikasi saja diprediksi berkisar 1,6 juta di seluruh Indonesia.

Memang, ada masa transisi lima tahun. Artinya, dalam 5 tahun ke depan, semua usaha mamin dan yang terkait sudah selesai disertifikasi, kecuali untuk produk yang bahan bakunya haram.

Tetapi, Rachmat memandang hal itu sulit terealisasi sebab saat ini, proses sertifikasi rata-rata menghabiskan waktu 3 bulan atau lebih.

“Kalau kecepatan sertifikasinya bisa 1 hari 1 pelaku usaha, insyaallah ini mungkin bisa dilakukan. Faktanya, sertifikasi memakan waktu 3 bulan paling cepat, bahkan ada yang 2 tahun. Maka, kita harus berpikir ulang apakah UU ini bisa dilakukan,” tuturnya.

Wajib sertifikasi halal untuk semua jenis produk dan skala usaha juga dikhawatirkan kontraproduktif dengan upaya menumbuhkan wirausahawan.

Secara khusus, Rachmat menilai ketentuan ini akan membuat usaha skala mikro dan kecil makin sulit bersaing dengan produk mamin impor. Apalagi, kemampuan mereka masih terbatas, baik dari pendanaan maupun food safety.

Besaran tarif pun belum jelas. Saat ini, biaya yang diterapkan LPPOM MUI terdiri atas dua bagian, yakni administrasi sekitar Rp1 juta serta biaya proses sertifikasi yang nilainya bervariasi tergantung produk dan supply chain.

Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober, Siapkah Pemerintah dan Industri Mamin?
Warga kelompok UMKM binaan Pertamina menata produk minuman Sinom di rumah kelompok kegiatan Joss Gandos, di Bantaran Sungai Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Lebih lanjut, pemerintah diminta memastikan tidak ada razia atau sweeping terhadap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Pun, menegaskan tidak ada penindakan hukum pidana bagi pelaku usaha dan produk non halal dapat terus beredar dalam masa transisi.

Pemerintah juga diharapkan melakukan revisi dengan mengubah sertifikasi halal menjadi bersifat sukarela, bukan sebuah kewajiban. Hal ini dinilai penting agar tak ada pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi, misalnya menjadi broker sertifikasi atau sengaja memasang logo halal palsu.

Terpisah, Ketua Komite Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gapmmi Doni Wibisoni Wiroto mengusulkan pemerintah memberikan apresiasi dan manfaat tambahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengurus sertifikasi.

“Misalnya, bantuan pemerintah untuk akses pasar dan promosi, bebas pajak selama 3 tahun, atau buy 1 get 1 free for halal certificate bagi pelaku usaha yang produknya banyak, serta rangsangan berupa sertifikat halal gratis selamanya,” jelasnya.

BPJPH Perlu Kolaborasi
Meski belum terlalu siap, Kepala BPJPH Sukoso menegaskan amanah UU JPH harus dilakukan. Untuk sementara, badan yang baru berdiri pada 2017 ini mengandalkan infrastruktur LPPOM MUI sambil mendorong penambahan LPH dan auditor dengan menggandeng kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta yayasan pendidikan Islam.

Sejauh ini, sudah ada kerja sama dengan 71 pihak termasuk BUMN, seperti Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Terbaru, lembaga tersebut bermitra dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Kepolisian RI pun akan digandeng agar pengaduan dari masyarakat tidak berlanjut ke pidana tapi dalam bentuk pembinaan selama lima tahun ke depan.

Per September 2019, BPJPH telah memberikan pembekalan kepada 172 calon auditor halal. Bulan ini, akan diundang sekitar 60 calon auditor lagi.

Sukoso menyadari proses sertifikasi halal bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam sehari. Sertifikasi halal produk mamin akan melibatkan tiga pihak yakni BPJPH, LPH, dan MUI.

Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober, Siapkah Pemerintah dan Industri Mamin?

Alurnya, pelaku usaha di daerah mengajukan pendaftaran secara online ke BPJPH atau secara langsung ke perwakilan BPJPH yang ada di kantor wilayah (tingkat provinsi).

Kemudian, BPJPH mendistribusikannya ke LPH yang terdekat dengan lokasi pelaku usaha. Selanjutnya, hasil pemeriksaan dikirim kembali kepada BPJPH, lalu diteruskan ke MUI untuk sidang fatwa penetapan kehalalan sesuai kaidah Islam.

Dari MUI, hasilnya dikirim lagi ke BPJPH pusat agar bisa mendapatkan sertifikat.

Meski alurnya lebih panjang, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal BPJPH Matsuki mengatakan dalam peraturan ditetapkan bahwa sertifikasi akan rampung paling lama 62 hari. Lama atau tidaknya tergantung produk yang diajukan karena ada bahan yang perlu diuji laboratorium atau kecepatan pelaku usaha melengkapi dokumen.

Adapun biayanya masih digodok dan bakal diputuskan dalam PMK. Sukoso sempat menyebutkan biaya sertifikasi yang diusulkan BPJPH berkisar dari Rp0 hingga maksimal Rp1 juta untuk masa berlaku 4 tahun.

Namun, Matsuki mengungkapkan besarannya bergantung pada kerumitan bahan baku dan proses pengujian.

“Ada produk yang pakai ratusan bahan dan ada yang perlu uji laboratorium, tentu beda biayanya. Bayarnya tidak bisa di satu pintu, tapi di masing-masing pihak tadi, nanti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur batas atas dan bawah tarifnya,” terangnya.

Pelaku usaha skala mikro dan kecil juga akan mendapat pendampingan dan kemudahan biaya.

Adapun LPPOM MUI diakui menjadi LPH yang paling siap. Selain pengujian dan pemeriksaan kehalalan, LPPOM MUI juga menjadi stakeholder untuk sertifikasi profesi auditor, sertifikasi LPH, serta penetapan kehalalan produk.

Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober, Siapkah Pemerintah dan Industri Mamin?
Pekerja menyelesaikan proses pembuatan oncom di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Jumat (27/9/2019). Industri usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berbahan dasar ampas tahu ini dijual dengan harga Rp2.500 per sak./ANTARA FOTO-Fauzan

Di tengah kekhawatiran pelaku usaha, Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan menyampaikan implementasi wajib sertifikasi halal patut didukung karena menjadi peluang untuk menjadikan Indonesia menjadi kiblat halal dunia.

Meski demikian, sebutnya, tetap ada pekerjaan rumah terkait harmonisasi antara MUI dengan BPJPH.

Misalnya, alur sertifikasi yang mesti lebih efisien, dipertahankannya standar sertifikasi halal HAS23000 dan logo halal, substansi panduan fatwa yang dinilai perlu dipertahankan di MUI, dan agar MUI dilibatkan dalam kerja sama internasional.

Kepastian Hukum
Kekhawatiran pelaku usaha ternyata dirasakan juga oleh Ombudsman RI. Hal-hal yang dianggap belum siap adalah jumlah LPH dan auditor yang masih minim, belum adanya koordinasi yang baik terkait LPH, dan belum lengkapnya aturan.

BPJPH didorong untuk cepat menambah infrastruktur LPH dan auditor, mempersiapkan kantor-kantor perwakilan di daerah yang bisa dijangkau pelaku usaha, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasinya tidak menimbulkan salah paham.

“Yang kami khawatir kalau nanti ada yang main hakim sendiri. Jangan sampai masyarakat merasa paham UU lalu menggeruduk yang belum ada label halalnya. Ini yang harus diwaspadai, kami harus berikan peringatan ini supaya tidak merugikan masyarakat. Persiapan auditor dan laboratorium juga sangat krusial, jangan sampai masyarakat sudah antusias tapi infrastrukturnya belum memadai,” tegas Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy.

Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober, Siapkah Pemerintah dan Industri Mamin?
Suasana sebuah rumah makan di Semarang, Jawa Tengah./ANTARA FOTO-Aji Styawan

Sementara itu, Ketua BPKN Ardiansyah memandang konsumen dan pelaku usaha belum mendapatkan kepastian hukum lantaran UU 33/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal tengah dalam proses judicial review yang diajukan oleh LPPOM MUI.

Permenag yang mengatur transisi kewajiban halal juga tak kunjung terbit.

BPKN berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung agar negara dapat menjamin produk halal demi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, selaras dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019 – 2024.

Mengutip data Global Islamic Economy Report 2018/2019, BPKN menyebutkan pasar halal Indonesia bernilai US$218,8 miliar pada 2017 sedangkan secara global mencapai US$2,1 triliun.

Penerapan jaminan produk halal pun diharapkan dapat menjadi modal pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper