Bisnis.com, JAKARTA--Penggantian nama Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menjadi Terminal 2 Traveloka dinilai tidak melanggar regulasi domestik maupun internasional.
Konsultan penerbangan dari CommunicAvia Gerry Soejatman mengatakan hal tersebut lumrah terjadi saat operator bandara melakukan co-branding dengan perusahaan lain.
Praktik tersebut juga sering dilakukan oleh operator bandara asing dengan maskapai.
"Regulasi Indonesia maupun luar negeri tidak melarang co-branding terminal. Namun, hal ini harus dijelaskan oleh pengelola bandara bahwa ini hanya co-branding," kata Gerry, Minggu (15/9/2019).
Dia menambahkan co-branding tidak boleh sampai mempengaruhi akses layanan yang tidak menggunakan jasa oleh merek yang digunakan oleh hasil kerja sama tersebut. Jadi, pengguna yang tidak menggunakan jasa Traveloka, tidak boleh di diskriminasikan layanan wajib atau minimumnya.
Pihaknya menyebutkan ada beberapa terminal bandara luar negeri yang menggunakan nama hasil co-branding, antara lain di Sydney ada Qantas Terminal dan Ansett Terminal. Kemudian di New York terdapat TWA Terminal, PanAm WorldPort, hingga British Airways Terminal.
Perubahan nama terminal 2 tersebut terjadi karena kolaborasi PT Angkasa Pura II dan Traveloka. Agen perjalanan daring tersebut berencana untuk memberikan insporasi dan pengalaman pengguna dengan berkolaborasi dengan pengunjung bandara.