Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Manajemen Aset Negara masih melakukan diskusi internal terkait dengan anggaran dana talangan yang akan diterapkan setelah adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.06/2017 menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.06/2019 terkait dengan fleksibilitas dana talangan.
PMK ini berisi tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.
Salah satu pengaturan yang diubah dalam PMK yang baru direvisi ini adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN).
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan bahwa revisi peraturan ini memberi fleksibilitas kepada LMAN dan sampai saat ini masih dilakukan diskusi internal.
"Kami [berdiskusi] internal pemerintah masih menggodok implementasinya. Prinsipnya LMAN sudah siap eksekusi, tetapi kami perlu rekonsiliasi beberapa data agar tidak terjadi kesalahan relokasi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/9/2019).
Selain itu, LMAN juga secara intensif melakukan perbincangan dengan badan usaha jalan tol (BUJT) untuk memastikan nilai dana talangan.
Baca Juga
"Kami sedang komunikasi dengan badan usaha memastikan nilai dana talangan. Hal ini kami perlukan untuk menentukan dasar cut off untuk penerapan fleksibilitas pendanaan lahan PSN," ujar Puspitasari.