Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PII Ditugasi Beri Penjaminan atas Pinjaman PLN dari KfW Bank

Penjaminan secara langsung menurunkan tingkat biaya dana sehingga biaya proyek lebih rendah dibandingkan tanpa penjaminan.
 Alat berat dioperasikan di area Power House proyek PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/4).Antara-Aprillio Akbar
Alat berat dioperasikan di area Power House proyek PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/4).Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menugasi PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia untuk memberi penjaminan atas pinjaman yang diterima oleh PT Perusahaan Listrik Negara.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan bahwa pinjaman untuk PLN dikucurkan oleh KfW Bank senilai 294,70 juta euro. Pinjaman akan digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Dia menerangkan bahwa pemberian penjaminan atas pinjaman akan meningkatkan kepastian investasi pada proyek-proyek infrastruktur seperti ketenagalistrikan yang dikerjakan oleh PLN.

Di samping itu, penjaminan juga secara langsung menurunkan tingkat biaya dana sehingga biaya proyek lebih rendah dibandingkan tanpa penjaminan.

"Penjaminan diberikan PII [PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia] karena kalau langsung [dijamin pemerintah], risikonya langsung ke APBN," jelasnya kepada Bisnis selepas acara penandatanganan perjanjian pinjaman di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Selain perjanjian pinjaman antara PLN dengan KfW, juga ditandatangani perjanjian pelaksanaan penjaminan antara PLN dan PII dan perjanjian penjaminan antara Kementerian Keuangan dan PII.

Luky menuturkan bahwa penjaminan atas pinjaman PLN ditugasi kepada PII sebagai badan usaha penjaminan infrastruktur satu-satunya di Indonesia.

Mandat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101 Tahun 2018. Beleid ini mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah bersama atau melalui badan usaha penjaminan infrastrutkur terhadap risiko gagal bayar dari badan usaha milik negara yang melakukan pinjaman dan/atau penerbitan obligasi untuk membiayai penyediaan infrastruktur.

Plt Direktur Utama PII M. Wahid Sutopo mengatakan bahwa tidak seluruh pinjaman PLN dijamin oleh PII.

Dia menyebutkan bahwa maksimum penjaminan yang diberikan atas pinjaman PLN mencapai 42,09 juta euro.

"Itu first loss basis-nya yang menjadi scope penjaminan PII," ujarnya kepada Bisnis.

Wahid menambahkan bahwa pemberian penjaminan atas pinjaman PLN merupakan portofolio kedua perseroan pada penjaminan pinjaman langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper