Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menggelar lokakarya terkait dengan sosialisasi ketentuan yang mengatur pemberian penjaminan pemerintah atas pinjaman BUMN.
Dalam kegiatan yang diadakan di Bali, 28—29 Agustus 2019 ini, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Kemenkeu juga mengundang partisipasi badan usaha milik daerah untuk dapat mempelajari skema penjaminan pinjaman BUMN. Penjaminan serupa bisa diterapkan pada proyek infrastruktur di daerah.
Direktur Eksekutif Keuangan dan Penilaian Proyek PII Salusra Satria mengatakan bahwa lokakarya ini bertujuan mengenalkan skema pemberian jaminan pinjaman BUMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101 Tahun 2018 kepada para pemangku kepentingan utama.
BUMN, katanya, dapat memanfaatkan fasilitas penjaminan sebagai salah satu alternatif agar dapat melaksanakan penugasan pembangunan infrastruktur dengan skema pembiayaan yang paling optimal.
“Workshop ini penting untuk dilaksanakan karena dapat memberikan penjelasan kepada calon BUMN terjamin, lembaga keuangan internasional dan juga para pemangku kepentingan lainnya mengenai skema pemberian jaminan pinjaman oleh pemerintah," jelasnya melalui siaran pers, Rabu (28/8/2019).
Menurut Satria, PII sudah mendapat penambahan mandat berupa pemberian penjaminan atas pinjaman BUMN. Penjaminan diberikan guna mengelola risiko gagal bayar atas pinjaman maupun penerbitan obligasi yang digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur penugasan.
Baca Juga
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kemenkeu Brahmantio Isdijoko mengatakan bahwa penjaminan pinjaman dari PII sudah diakui dunia internasional.
Hal ini tercermin dari penjaminan pinjaman yang diberikan kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Brahmantyo menjelaskan bahwa ada dua skema pemberian penjaminan. Pertama, BUMN melakukan pinjaman dari lembaga keuangan internasional kemudian dijamin pemerintah bersama dengan PII.
Kedua, pinjaman diajukan PT Sarana Multi Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk kemudian dikucurkan ke BUMN yang membutuhkan. Pinjaman tersebut juga mendapat penjaminan dari pemerintah dan PII.
“Syarat utama penjaminan pinjaman BUMN itu seperti syarat pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah. Kemudian, BUMN itu memiliki kondisi keuangan sehat dan mampu membayar,” jelas Brahmantyo.
Secara umum, PII hingga Juni 2019 telah memberi persetujuan penjaminan untuk 22 proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Jumlah tersebut terdiri atas 11 proyek jalan tol, 1 proyek jalan bukan tol, 4 proyek telekomunikasi, 1 proyek tenaga listrik, 1 proyek perkeretaapian, dan 3 proyek air minum.