Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) telah menginstruksikan kepada personel Aviation Security (Avsec) di bandara agar melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat steril dari Apple Macbook Pro (Retina 15-Inch).
SVP of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Achmad Rifai mengatakan Kementerian Perhubungan telah melarang penumpang pesawat untuk memasukkan laptop tersebut ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage).
Kemenhub juga menekankan laptop itu masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian baterai.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan dua kali oleh personil avsec menggunakan metal detector yakni pada Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.
“Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat. Sementara itu, pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge,” kata Rifai dalam siaran pers, Sabtu (31/8/2019).
Dikatakan, saat memproses check-in, petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada penumpang pesawat apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu.
Adapun, sejumlah maskapai domestik dan asing juga sudah mengeluarkan kebijakan penanganan sendiri terkait isu tersebut.
Diketahui, ada maskapai yang sama sekali melarang penumpang pesawat membawa Macbook Pro seri tertentu ini ke dalam kabin pesawat maupun sebagai bagasi tercatat atau kargo.
Pihaknya mengimbau agar masing-masing maskapai melakukan sosialisasi dan memastikan penumpang sudah mengetahui kebijakan itu. Penumpang pesawat juga diimbau mencari tahu kepada masing-masing maskapai.
"Kami juga mengimbau agar penumpang pesawat datang lebih awal ke bandara agar memiliki cukup waktu dalam memproses keberangkatan," ujarnya.
Kebijakan baru ini sesuai dengan surat Nomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara pada 30 Agustus 2019.