Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan Restitusi Jadi Biang Korupsi, Bagaimana Mengatasinya?

Skema post audit diusulkan untuk mencegah praktik rasuah dalam proses pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Skema post audit diusulkan untuk mencegah praktik rasuah dalam proses pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa skema post audit bisa diterapkan seperti prinsip dalam pengembalian restitusi yang berlaku saat ini.

"Jadi yang restitusi, dibuat standar compliance-nya. Uang akan dikembalikan lebih dulu, kecuali yang high risk," kata Prastowo, Senin (26/8/2019).

Setelah pemberian restitusi tersebut, otoritas pajak kemudian bisa melakukan random sampling kepada wajib pajak (WP) yang memperoleh restitusi. Jika nanti dalam pelakasanannya terjadi penyimpangan, sanksi yang diberikan harus tinggi.

"Kalau sekarang semua restitusi diperiksa karena UU bilang gitu. Maka musti segera jelas nih nasib RUU Perpajakan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa pencairan restitusi menjadi salah satu modus yang paling sering digunakan oleh penjahat di bidang perpajakan.

Hal ini dibuktikan ketika lembaga antirasuah itu menetapkan pengusaha Darwin Maspolim sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak.

Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan Komisaris PT WAE sejak 2017 menyuap keempat petugas itu agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

Kendati tak disebutkan dengan jelas nama perusahaan itu, tetapi nama PT WAE yang dimaksud adalah Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing.

Perusahaan itu menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Irjen Kemenkeu Sumiyati mengatakan pengusutan kasus ini terjadi lantaran adanya kerja sama dengan KPK. Pihaknya menerima laporan melalui Whistle blowing system tahun 2018.

"Kemudian tak lama kemudian, KPK juga infokan kami bahwa KPK juga terima info ini. Oleh karenanya kami bersama KPK terus menindaklanjuti dan mengembangkan serta menginformasikan pengembangannya," ujar dia di tempat sama.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper