Bisnis.com, JAKARTA Besaran subsidi energi pada Rancangan APBN 2020 ditetapkan senilai Rp137,5 triliun atau turun 3,58 persen dibanding alokasi tahun lalu yang mencapai Rp142,6 triliun.
Secara rinci, besaran subsidi untuk jenis BBM tertentu (JBT) senilai Rp18,8 triliun, LPG 3 kg Rp52 triliun, dan subsidi listrik Rp62,2 triliun. Pemerintah juga mengalokasikan kekurangan pembayaran subsidi BBM dan LPG pada tahun lalu di RAPBN 2020 senilai Rp4,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap melanjutkan pembayaran subsidi tetap untuk solar dengan besaran subsidi mencapai Rp1.000 per liter. Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan selisih untuk harga minyak tanah dan LPG tabung 3 kg.
Menurutnya, pemerintah mengupayakan penyaluran LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran guna meningkatkan efektivitas anggaran. Pemerintah juga akan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan dan mengawasi konsumsi BBM dan LPG bersubsidi.
"Subsidi energi diarahkan untuk menjaga stabilitas harga dengan memperkuat pengendalian dan pengawasan konsumsi energi agar tepat sasaran," katanya, Jumat (16/8/2019).
Sementara itu, subsidi listrik akan diberikan pada golongan tarif tertentu. Subsidi listrik diberikan secara tepat sasaran bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada data terpadu program penanganan fakir miskin (DTPPFM).
Pemerintah juga akan meningkatkan rasio elektrifikasi dan mengurangi disparitas antarwilayah. Selain itu, pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang lebih efisien akan terus ditingkatkan.
"Untuk peningkatan efisiensi subsidi listrik, pemerintah mendorong optimalisasi pembangkit listrik berbahan gas dan batu bara dan menurunkan komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit tenaga listrik," katanya.