Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pembatasan transportasi pribadi dengan perluasan sistem ganjil genap diprediksi berdampak pada penurunan jumlah pengunjung pusat belanja pada kisaran 5%—20% per hari.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Stefanus Ridwan mengatakan, penurunan jumlah pengunjung mal akan paling terasa pada sore hari.
“Mungkin ada pengaruh tetapi enggak banyak, ganjil genap kan mulai pukul 06.00 sampai 10.00 sedangkan mal juga baru buka jam 10.00. Paling yang kena dampaknya saat sore pukul 15.30,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (15/8/2019).
Lebih lanjut, dia menambahkan, “Kalau dilihat kan itu cuma 5 jam, nah 5 jam itu kan 40% dari 12 jam. Belum lagi enggak semua mobil kan pelatnya ganjil semua atau genap semua. Jadi dampaknya mungkin enggak lebih dari 20%, itu maksimalnya, tetapi dugaan saya ya paling 5%-an lah [penurunan pengunjung mal].”
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menuturkan kebijakan ganjil genap justru merugikan industri ritel modern. Pasalnya, kebijakan yang ditetapkan oleh Dishub DKI Jakarta itu tak hanya menyasar kendaraan pribadi, tetapi juga termasuk angkutan barang.
Sehingga, adanya kebijakan tersebut akan menghambat distribusi barang untuk gerai-gerai ritel modern.
“Angkutan barang kita yang masuk kota kan pakai mini truck ya, itu kan lewat ruas yang kena ganjil genap juga. Perluasan itu pada satu titik mengagregat kemacetan yang luar biasa sehingga memperlambat jaringan distribusi, juga menghambat kecepatan, kalau truknya ganjil saat genap kan gak bisa masuk atau sebaliknya,” katanya.
Lebih lanjut, Roy juga berpendapat bahwa adanya ganjil genap bisa berdampak pada niat belanja masyarakat.
“Selain itu, pengunjung toko-toko ritel yang ada di mal,untuk jalan-jalan saat ganjil genap kan mereka mengurungkan niat. nunggu dulu sampai gak ganjil genap atau saat Sabtu dan Minggu dan itu menggerus juga kan, kecuali kalau ada mass transportasion seperti MRT /LRT ke seluruh wilayah ya itu no problem.”
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar uji coba perluasan sistem ganjil-genap pada Senin 12 Agustus kemarin. Durasi ganjil-genap pun diperpanjang, mulai berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.