Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia telah hampir merampungkan penyusunan dua kategori blue paper yang menjadi tanggung jawabnya, yakni Blue Paper (BP) 15 terkait illegal unreported unregulated (IUU) fishing dan Blue Paper 15 terkait fisheries related crime atau kejahatan terkait sektor perikanan.
Kedua Blue Paper ini nantinya akan digabung dengan belasan blue paper lainnya untuk disinkronkan menjadi satu blue paper utuh yang berisi rekomendasi atau petunjuk bagai pemanfaatan sumber daya laut dunia sebagai salah sumber daya perekonomian berkelanjutan.
Adapun rekomendasi dalam blue paper 15 mencakup 5 poin antaral lain:
Tata Kelola Laut Dunia
Rekomendasi
- Perkuatan tata kelola laut lepas
- Evaluasi rencanan nasional dan regional dalam memerangi (IUU) fishing.
- Peningatan transparansi global melalui peningkatan pengumpulan informasi dalam Catatan Global FAO (Food and Agriculture Association) terkait kapal penangkap ikan, membuka data vehicle monitoring system (VMS) dan lainnya.
Bendera Negara
Rekomendasi
- Perketatan kebijakan pandftaran kapal
- Due diligence untuk pemegang izin baru
- Validasi digital untuk sertifikat penangkapan oleh negara bendera kapal.
- Kerangka hukum kuat yang mengatur pemantauan, kontrol, dan pengawasan (MCS), penegakan, serta sanksi
Negara Pantai
Rekomendasi
- Perkuatan penegakan
- Meningkatkan kerja sama internasional
- Memiliki pengaturan pengelolaan sumber daya perikanan domestik yang memadai, didukung oleh undang-undang ang ditegakkan dengan baik dann benar
Negara (pemilik) Pelabuhan
Rekomendasi
- Mengimplementasikan Port State of Measures Agreement (PSMA) atau kerja sama pengawasan pelabuhuan
Negara pasar
Rekomendasi
- Adanya aturan di negara pasar produk kelautan dan perikanan terkait IUU Fishing
- Digitalisasi dokumen data tangkapan untuk mendorong program pertukaran data global