Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas pajak telah menetapkan wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran ekstensifikasi di tengah menurunnya kepatuhan wajib pajak (WP) dan rendahnya pertumbuhan setoran pajak yang sampai akhir Mei yang hanya pada angka 2,4%.
Tak tanggung-tanggung, jika terdapat wajib pajak (WP) yang menolak untuk menjadi sasaran ekstensifikasi, tetapi secara umum telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, otoritas pajak dapat memberikan NPWP kepada WP secara jabatan.
Dalam surat edaran (SE) Nomor SE – 14/PJ/2019 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi disebutkan bahwa daftar sasaran ekstensifikasi yang ditetapkan merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tetapi belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Mekanisme penetapannya dilakukan berdasarkan skala prioritas melalui sistem informasi dan hasil analisis risiko yang dilakukan otoritas pajak.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kemudian menetapkan empat WP yang menjadi sasaran ekstensifikasi.
Pertama, orang pribadi. Kedua, wajib pajak warisan yang belum terbagi. Ketiga, wajib pajak badan. Keempat, bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari penetapan subyek pajak sasaran ekstensifikasi.
Bagi WP orang pribadi parameter yang digunakan yaitu sepanjang terdapat data atau informasi yang mengindikasikan terpenuhinya persyaratan obyektif sebagai WP.
Data atau informasi tersebut bisa dari berbagai jenis dan sumber, baik dari internal Ditjen Pajak maupun dari eksternal.
Misalnya, lanjut dia, dari pelaporan SPT WP, terdapat data penjualan dari suatu perusahaan secara rutin dan dalam jumlah material, tetapi pembelinya adalah orang pribadi yang belum punya NPWP.
Selain itu, bisa juga data perizinan usaha yang diberikan kepada orang pribadi tetapi belum punya NPWP.
"Data dan informasi tersebut banyak sekali yang kita tindaklanjuti. Pertambahan WP kita tiap tahun sekitar 3 juta, sebagian adalah yang mendaftarkan diri secara sukarela, sebagian karena kegiatan ekstensifikasi yang kita lakukan," kata Yoga, Kamis (11/7/2019).
Soal warisan, dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah ditetapkan sebagai subyek pajak. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya mengikuti status pewaris. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Yoga menjelaskan bahwa, dalam hal warisan otoritas pajak hanya memajaki penghasilan bersumber dari warisan tersebut bukan mau memajaki orang yang sudah meninggal. Mekanisme ekstensifkasinya nantinya tergatung dengan data yang dimiliki otoritas pajak.
"Jadi kita memajaki penghasilan yang bersumber dari warisan tersebut. Bukan kita mau memajaki orang yang sudah meninggal," tegasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, sampai akhir April 2019 realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) masih sebesar 12,06 juta atau 65,9%. Realisasi tersebut masih sangat jauh dibandingkan dengan stantar kepatuhan formal OECD yang berada pada angka 85%.