Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target pendapatan negara melalui pajak berada pada angka 10,57%-11,18% dari produk domestik bruto (PDB) 2020.
Berdasarkan paparan Anggota Banggar DPR RI John Kennedy Azis di Ruang Rapat Banggar, kebijakan umum perpajakan 2020 akan dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan rasio perpajakan atau tax ratio dengan tetap memberikan insentif fiskal untuk peningkatan daya saing dan investasi.
Insentif pajak bakal diberikan melalui perluasan tax holiday serta investment allowance pada industri dan kawasan tertentu.
Penerimaan pajak juga akan dioptimalkan melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Untuk diketahui, angka tax ratio yang disepakati sebagai postur makro fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar 10,57%-11,18% tersebut menurun dibandingkan dengan tax ratio APBN 2019 yang mencapai 12,2% dari PDB.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan disusunnya tax ratio 2020 tersebut dengan memperhatikan kondisi ekonomi global serta kemampuan basis pajak dan administrasi perpajakan sendiri.
Baca Juga
Meski demikian, Suahasil tetap yakin penerimaan pajak bakal tetap tumbuh meskipun perekonomian global mengalami perlambatan pertumbuhan.
"Kalau perekonomian tumbuh kan berarti pajaknya tumbuh," ujar Suahasil pasca rapat bersama dengan Banggar DPR RI, Senin (8/7/2019).
Untuk diketahui, dalam postur makro fiskal RAPBN 2020 yang baru saja disepakati antara pemerintah dan banggar, pendapatan negara dipatok pada angka 12,6%-13,72% dari PDB.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipatok pada angka 1,98% hingga 2,47% dari PDB.
Adapun untuk belanja negara disepakati berada pada angka 14,35%-15,24% dari PDB dengan defisit berada pada angka 1,75%-1,52% dari PDB.