Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) menyepakati harga minyak mentah atau Indonesia Crude Prize (ICP) pada 2020 berada pada kisaran US$60-US$70 per barel.
Penetapan harga minyak mentah dilakukan dengan menghitung sejumlah tantangan sekaligus konsekuensi dari dinamika global yang mendera di sejumlah negara penghasil minyak.
"Pergerakan harga minyak mentah diperkirakan masih akan dipengaruhi oleh gangguan geopolitik," kata Anggota Banggar DPR John Kenedy Aziz dalam bahan paparannya di DPR, Senin (8/7/2019).
John menjelaskan, beberapa gejolak global yang patut diwaspadai di antaranya masih berlangsungnya sanksi dari Amerika Serikat kepada Iran dan Venezuela, ketidakpastian keberlanjutan pemangkasan produksi minyak mentah negara-negara OPEC, dan potensi berlanjutnya perang dagang antara AS dan China.
Di satu sisi, pemerintah dan banggar juga menyetujui lifting minyak dan gas bumi pada tahun depan akan berada pada angka 1,8 juta - 2,1 juta barel per hari. Perkiraan tersebut terdiri dari lifting minyak sebanyak 695.000-840.000 barel dan lifting gas pada angka 1,19 juta-1,3 juta barel setara minyak per hari.
Baik pemerintah maupun DPR menganggap, faktor-faktor yang mempengaruhi perkiraan tersebut di antaranya penurunan produksi alamiah akibat sumur migas yang telah tua dan belum ada eksplorasi sumur-sumur baru.
Baca Juga
Di samping itu, penurunan produksi pada blok-blok migas yang sedang dalam proses terminasi juga dijadikan sebagai dasar penyusunan target tersebut.
Adapun pemerintah akan terus mendorong peningkatan lifting migas dengan optimalisasi produksi dengan memanfaatkan teknologi, memperbaiki iklim investasi, menyederhanakan perizinan hingga peningkatan kegiatan eksplorasi berkelanjutan.