Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Per 2 Juli, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai 41,9 Persen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap data penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 2 Juli 2019 mencapai Rp87,6 triliun.
Ilustrasi - Uang rupiah/Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Uang rupiah/Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap data penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 2 Juli 2019 mencapai Rp87,6 triliun.

Realisasi ini setara dengan 41,9% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp208,82 triliun.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan, realisasi tersebut tercatat paling tinggi dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp65,4 triliun atau 41,18% dari target APBN yang mencapai Rp158,8 triliun.

Sementara itu, realisasi cukai minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp2,8 triliun atau mencapai 47,45% dari target Rp5,9 triliun.

"Dengan demikian realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp68,3 triliun dan yang terbesar masih dari cukai rokok [CHT]," ungkapnya Rabu (3/7/2019).

Realisasi cukai tersebut sudah mencapai 41,3% dari target yang mencapai Rp165,5 triliun. Sementara itu, penerimaan dari bea keluar sebesar Rp1,65 triliun atau 37,3% dari target sebesar Rp4,42 triliun. Kemudian realisasi bea masuk sebesar Rp17,6 triliun atau 45,24% dari targetnya yang mencapai Rp38,9 triliun.

Total realisasi kepabeanan sampai dengan 2 Juli 2019 mencapai Rp19,25 triliun atau 44,4% dari target sebesar Rp43,32 triliun.

Untuk mencapai target di 2019 ini, pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal akan terus digalakkan dan Bea Cukai akan terus menjalin sinergi dengan instansi pemerintah lainnya dalam melakukan pemberantasan.

Upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai akan menjalin koordinasi yang baik dengan pengusaha yang legal dan sehingga pasar rokok ilegal atau alkohol ilegal yang sudah diberantas digantikan dengan pengusaha legal.

Selain upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai juga melakukan simplifikasi syarat dan jangka waktu penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Adapun, jangka waktu perizinan yang semua 30 hari dipersingkat menjadi 5 hari kerja untuk pemeriksaan lokasi dan 3 hari kerja untuk penerbitan keputusan pemberian NPPBKC. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper