Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Kemenkeu: Tak Akan Berdampak ke Penerimaan Cukai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini bahwa pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan berdampak pada penerimaan cukai.
Pekerja menata bungkus rokok bercukai di salah satu minimarket di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja menata bungkus rokok bercukai di salah satu minimarket di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengatur pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pengetatan penjualan rokok tersebut tidak akan berdampak pada penerimaan cukai.

“Untuk penjualan rokok eceran, itu bagi penerimaan negara enggak [berdampak], karena penjualannya kan dari pabrik, itu sudah perpak,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7/2024).

Nirwala menjelaskan pengaturan pelarangan penjualan eceran rokok tersebut merupakan pembatasan yang bersifat non-fiskal. Menurutnya, kebijakan tersebut tepat dalam mendukung kebijakan fiskal yang mengenakan cukai pada produk tembakau.

Hal ini, kata dia, dalam rangka mengendalikan konsumsi dalam menurunkan prevalensi perokok aktif di dalam negeri.

“Ini contoh bauran kebijakan yang pas banget. Cukainya dapat, non-fiskalnya yaitu enggak boleh jualan rokok eceran,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan PP No. 28/2024, dalam pasal 434 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain aturan terkait penjualan eceran, pemerintah juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang tertuang pada huruf e dalam pasal yang sama.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan.

Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper