Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengatur pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pengetatan penjualan rokok tersebut tidak akan berdampak pada penerimaan cukai.
“Untuk penjualan rokok eceran, itu bagi penerimaan negara enggak [berdampak], karena penjualannya kan dari pabrik, itu sudah perpak,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7/2024).
Nirwala menjelaskan pengaturan pelarangan penjualan eceran rokok tersebut merupakan pembatasan yang bersifat non-fiskal. Menurutnya, kebijakan tersebut tepat dalam mendukung kebijakan fiskal yang mengenakan cukai pada produk tembakau.
Hal ini, kata dia, dalam rangka mengendalikan konsumsi dalam menurunkan prevalensi perokok aktif di dalam negeri.
“Ini contoh bauran kebijakan yang pas banget. Cukainya dapat, non-fiskalnya yaitu enggak boleh jualan rokok eceran,” jelasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, berdasarkan PP No. 28/2024, dalam pasal 434 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain aturan terkait penjualan eceran, pemerintah juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang tertuang pada huruf e dalam pasal yang sama.
Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan.
Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital.